Video Viral Umat Hindu Bersembahyang “Dipajaki”, Kebebasan Beragama Terganggu
Viral umat Hindu yang sedang sembahyang di salah satu pura di Banyuwangi Jawa Timur dikenai retribusi Rp 20 Ribu Perorang.
Denpasar, (Metrobali.com)-
Viral umat Hindu yang sedang sembahyang di salah satu pura di Banyuwangi Jawa Timur dikenai retribusi Rp 20 Ribu Perorang.
Menurut ekonom, pengamat ekonomi politik I Gde Sudibya, bahwa fenomena ini benar benar Miris. Dengan alasan penerimaan negara bukan pajak, umat Hindu yang mau sembahyang (ekspresi bergama yang dijamin konstitusi) dihambat karena harus membayar.
Dikatakan, tamsilnya “warga negara” yang tidak menjadi tuan di rumahnya sendiri”.
Menurutnya, dalam kebijakan pajak pemerintah seharusnya konsisten, jangan rakyat kecil mau sembahyang “dipajaki”, sedangkan belasan pengusaha tambang Batubara yang memperoleh untung besar
selama 2 tahun, 2021-2022 diperkirakan sebesar Rp.1 500 T, justru dibebaskan dari “windsfall profit tax”.
Dikatakan, PPH Badan diturunkan 3 persen dari 25 persen ke 22 persen, PPN dinaikkan 1 persen, dari 11 persen menjadi 12 persen.
“Bentuk aturan pajak yang tidak adil, menyinggung rasa keadilan rakyat. Bertentangan dengan prinsip perpajakan, pajak sebagai instrument menciptakan keadilan,” I Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi politik. (Sutiawan).