OTT Kades Bongkasa Pintu Masuk Bongkar Kasus Lain, Pakar Hukum Ingatkan Jangan Main-main dengan Uang Negara
Foto: Pakar hukum yang juga kriminolog Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr Gde Made Swardhana. S.H. M.H.
Denpasar (Metrobali.com)-
Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Desa Bongkasa, I Ketut Luki, menghebohkan publik. Ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, kasus ini menjadi sorotan serius, bahkan dianggap sebagai pintu masuk bagi pengungkapan kasus korupsi lainnya di Bali. Pakar Hukum dari Universitas Udayana, Prof. Dr. Gde Made Swardhana, menegaskan bahwa fenomena ini bisa jadi hanya sebagian kecil dari praktik serupa yang tersebar di desa-desa lain di Bali.
Menurut Prof. Swardhana, OTT ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memberantas korupsi, khususnya di wilayah pedesaan. “Operasi ini bukan tindakan spontan; intelijen telah melakukan observasi matang sebelumnya. Jadi, apakah bisa terjadi di tempat lain? Sangat mungkin,” ungkapnya, Selasa, 12 November 2024. Prof. Swardhana mengingatkan bahwa tindakan Polda Bali ini menunjukkan komitmen nyata Indonesia dalam melawan korupsi, terutama di tingkat pemerintah desa.
Ia juga mengingatkan para pejabat desa lain agar berhati-hati dan tidak tergoda menyalahgunakan uang negara. “Ini peringatan keras untuk oknum-oknum lain. Jangan main-main dengan uang negara,” tegasnya.
Sebagai aparat pemerintah desa, lanjutnya, kepala desa seharusnya bertanggung jawab dalam menjalankan amanat rakyat, bukan mencari keuntungan pribadi. “Perbuatan seperti ini hanya merusak kepercayaan masyarakat dan mencoreng citra Bali,” imbuhnya, berharap agar kasus seperti ini tidak lagi terulang.
Sebelumnya, pada Selasa, 5 November 2024, Kepala Desa Bongkasa, I Ketut Luki, terjaring OTT ketika diduga memeras kontraktor proyek pembangunan pura di desanya. Dalam proyek bernilai Rp 2,5 miliar yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), tersangka meminta fee Rp 20 juta dengan menunda pencairan dana termin yang diajukan kontraktor. Polisi yang telah mengawasi tersangka berhasil menangkapnya saat transaksi berlangsung, dengan barang bukti uang Rp 20 juta yang baru saja diterima.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi aparat desa lainnya untuk menjunjung tinggi integritas dan menjalankan tugas sesuai aturan, demi menjaga amanah dan kepercayaan masyarakat. (dan)