Badung (Metrobali.com)

 

Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Ary Zulfikar, mengungkapkan hasil investigasi terkait dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Bali, yaitu BPR KS BAS dan BPR Sewu. Kasus ini dibahas dalam kegiatan sosialisasi peran, fungsi, dan kewenangan LPS bersama jajaran penyidik se-Indonesia.

Ary menjelaskan bahwa dugaan fraud ini terungkap melalui laporan yang diterima oleh LPS. Dugaan pelanggaran pada BPR KS BAS pertama kali dilaporkan pada Desember 2020, dengan nilai kerugian mencapai Rp4,8 miliar. LPS telah memenangkan persidangan di tingkat pertama, meskipun terdakwa kini tengah mengajukan banding.

Kasus kedua menyangkut BPR Sewu, di mana laporan terkait dugaan tindak pidana perbankan senilai Rp5,15 miliar diterima pada Oktober 2023. Kasus ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwenang.

Ary juga menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Omnibus Sektor Jasa Keuangan yang baru, yang memperkuat peran LPS dalam menjaga stabilitas sektor perbankan.

Melalui UU ini, LPS kini memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi dini terhadap masalah-masalah di bank sebelum bank tersebut dinyatakan dalam status resolusi.

Ke depan, LPS juga akan menjalankan program penjaminan polis yang ditargetkan mulai berlaku pada 2028.

“Sebagai otoritas penjamin simpanan, LPS memastikan bahwa dana masyarakat akan tetap aman selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, seperti tercatat dengan baik dan tidak melebihi tingkat suku bunga penjaminan yang berlaku,” ujar Ary di Badung, Rabu (13/11).

Ary juga mengungkapkan bahwa sekitar 90% bank yang diserahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada LPS menunjukkan indikasi fraud. Sebagian besar kasus ini melibatkan tindakan tidak prudent oleh pengurus dan pemegang saham yang diduga menyalahgunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadi.

Kegiatan sosialisasi ini menegaskan komitmen LPS dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi nasabah yang beritikad baik dari risiko penyalahgunaan dana.

Selain itu, Ary menambahkan bahwa Polda Bali telah bekerja sama dengan LPS dalam proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pelimpahan berkas ke Kejaksaan.

Kolaborasi antara LPS dan kepolisian menjadi sangat penting dalam memberikan kepastian hukum serta melindungi nasabah perbankan. LPS juga memiliki nota kesepahaman dengan Polri yang mencakup berbagai aspek, termasuk pertukaran data dan informasi, pengamanan aset, penegakan hukum, serta peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia.

“Implementasi lanjutan dari perjanjian kerjasama ini akan diatur lebih teknis untuk memperkuat kerja sama di masa mendatang,” pungkasnya.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)