Mangupura (Metrobali.com)-

Dewasa ini perkembangan media begitu pesat baik jumlah, sifat dan keragamaan isinya. Media sudah benar-benar membudaya, masyarakat pun tidak bisa hidup tanpa media. Kondisi itu akhirnya menimbulkan persaingan ketat, yang berdampak mulai terkikisnya idialisme media dari fungsi yang sesungguhnya.

‘’Media cenderung mengedepankan faktor keuntungan ketimbang fungsi sosialnya. Oleh karena itu, semua pihak (masyarakat) harus bangkit dan berani melawan Pers yang semena-mena. Dengan literasi media nampaknya tidak cukup, ‘’ demikian antara lain mengemuka pada Forum Pengembangan Literasi Media Dalam Rangka Penguatan Sadar Media, Rabu 11 April 2012 di Hotel Harris Ressort Kuta.

DR. James Pardede, MM, Direktur Kemitraan Komunikasi Kementrian Kominfo RI saat memberikan sambutan mengatakan, masyarakat perlu dibekali kemampuan agar bisa memilih dan memilah siaran yang sehat sesuai dengan kebutuhannya.

Forum Literasi Media kali ini di laksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bekerjasama dengan Pemprov Bali yang pelaksanaannya di buka langsung oleh Asisten III Pemprov Bali  Made Santa, SE, MSi.

Acara ini menghadirkan empat orang pembicara  yaitu; Amir Sar Manihuruk, Drs, MS- Peneliti Madya Bidang Komunikasi dan Media Badan Litbang SDM Kemkominfo RI dengan judul materi : “Literasi Media dan Penguatan Publik Dinamika dan Kompleksitasnya”. Amir Sar Manihuruk dalam paparannya menjelaskan,  peran media wajib memberikan informasi yang akurat dan seimbang, memberikan edukasi, pencerahan, pemberdayaan, hiburan yang sehat, memberikan kontrol sosial yang membangun, serta dapat memberikan solusi alternatif terhadap berbagai permasalahan masyarakat dalam berbangsa dan Negara,“Jelasnya.

Sementara Pembicara berikutnya Dr. Ida Bagus Radendra S., SH, M.Hum dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dwijendra Denpasar membawakan makalah dengan tema : “Literasi Media dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Ber-Media”. Radendra menekankan, ditengah masyarakat konsumen hari ini, masyarakat harus cerdas dan kritis dalam menyikapi media. Literasi media harus lebih intens dilakukan mengingat saat ini ada kondisi dimana masyarakat kita belum memiliki budaya baca tapi sudah langsung menuju masyarakat multimedia, “tandas Radendra.

Dalam session diskusi, Wayan Yasa Adnyana, SH, MM  dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, menyoroti kondisi media saat ini yang sangat mencerminkan dinamika politik di negeri ini. Terkait dengan Literasi media, selama ini cendrung menekankan pada kebutuhan masyarakat pemirsa, belum menekankan pada pemiliknya. ‘’Peran pemerintah perlu ditingkatkan dalam mewujudkan siaran yang sehat bagi masyarakat, ‘’ kata Yasa Adnyana yang juga menangani bidang isi siaran di KPID Bali.

Menyikapi kondisi media saat ini, Raka Santri, wartawan senior asal Bali mengajak semua pihak untuk bangkit untuk melawan Pers yang semena-mena. Dengan literasi media nampaknya tidak cukup. Apalagi faktanya masyarakat kita masih malas membaca dan berpikir. “Kita, harus mengakui masih takut untuk mengkritik Pers,” tegasnya.

Sementara itu, Tarman Azzam yang juga Ketua Dewan Kehormatan PWI, memaparkan hal-hal terkait dengan siapa yang berhak mengawal kebebasan Pers? Azzam mengatakan, ada empat komponen yang bisa mengontrol Pers yaitu : 1). Pers itu sendiri (Inner control), 2). Publik berupa Hak Jawab, Hak Koreksi, Clash action, pasar, proses hukum 3). Pemeritah melalui law enforcement via Dewan Pers, KPI, atau proses hukum dan 4). State Regulition mulai dari UUD dan UU dan peraturan lainnya.

“Media berhak memberitakan apa saja sepanjang tidak melanggar tiga prinsip  yaitu; norma–norma agama,  rasa susila masyarakat, dan praduga tak bersalah, “tandas Azzam.

Narsumber  Idy Muzayyad dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, lebih banyak memaparkan peran media televisi dan radio. Siaran TV sudah masuk ke ruang-ruang privat, orang tua jangan merasa aman jika anak-anak kita lama-lama menonton TV. Menonton siaran TV ada proses pencucian otak, anak-anak perlu pendampingan orang tua saat menonton siaran TV,” tegas Muzayyad.

Dalam UU Penyiaran no. 32 /2002 disebutkan : Setiap warga Negara Indonesia memiliki hak, kewajiban dan tanggungjawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaranaan penyiaran. Kedepan perlu didorong pengawasan berbasis masyarakat. Masyarakat seharusnya tidak hanya menikmati, tapi juga mencermati siaran. Saat ini, rata-rata pola konsumsi TV masyarakat Indonesia  berkisar 35 jam/ seminggu. Banyaknya pengaduan masyarakat ke KPI membuktikan siaran TV  belum sepenuhnya sehat dan bermartabat, perlu ada sikap yang tepat oleh masyarakat dalam menonton siaran TV, pungkas Muzayyad.

Forum Pengembangan Literasi Media kali ini cukup memberikan penyegaran bagi peserta. Acara di ikuti sekitar 150 peserta yang berasal dari berbagai unsur seperti  KPID Bali, PWI, Humas Pemda, Akademisi,  Kelompok pemerhati media, dan Pekerja Media. MN-MB