Denpasar, (Metrobali.com)

 

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka dalam kasus Flame Spa Seminyak, NKSAS dan NMPS. Gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal, Tenny Erma Suryathi, SH., MH., dalam sidang yang digelar Selasa (12/11), sekitar pukul 10.30 Wita.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menyatakan bahwa putusan ini menegaskan penetapan tersangka oleh Polda Bali telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Proses hukum dalam kasus Flame Spa Seminyak telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan undang-undang,” ujar Jansen, Selasa (12/11).

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh pihak tersangka terkait status hukum mereka dalam penyidikan kasus Flame SpaSeminyak yang diungkap oleh Ditreskrimum Polda Bali pada 2 September 2024. Para tersangka dituduh melanggar Pasal 29 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana antara 6 bulan hingga 12 tahun. Mereka juga dikenai dakwaan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP terkait tindak pidana lain, dengan ancaman pidana hingga 1 tahun 4 bulan.

Dalam amar putusannya, hakim menilai bahwa tindakan yang dilakukan penyidik Polda Bali sesuai dengan bukti yang diajukan, yaitu T-1 hingga T-54. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kedua pemohon sah sesuai prosedur hukum.

Hakim Tenny Erma Suryathi memutuskan bahwa tindakan penyidik Polda Bali telah sesuai prosedur berdasarkan bukti T-1 sampai T-54 dan penetapan tersangka dinyatakan sah.

Kedua, penetapan tersangka lainnya dalam satu kasus pidana hanya memerlukan satu surat perintah penyidikan (Sprint Sidik) dan satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta penetapan tersangka lebih dari tujuh hari memerlukan surat pemberitahuan tambahan.

Ketiga, Tindakan Polda Bali terkait penetapan tersangka juga dinyatakan sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka secara keseluruhan dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyatakan kembali bahwa penanganan hukum kasus Flame Spa Seminyak telah memenuhi prosedur hukum dan dilakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan kepastian hukum bagi para tersangka.

“Dengan adanya putusan ini, proses hukum yang dijalankan oleh Polda Bali dapat terus berjalan untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan sesuai aturan,” tegas Jansen.

Kasus Flame Spa Seminyak menarik perhatian publik setelah Ditreskrimum Polda Bali mengungkap dugaan pelanggaran hukum di tempat tersebut. Kasus ini memicu diskusi luas mengenai penerapan hukum terkait pornografi dan tata kelola spa di Bali.

Diharapkan, putusan ini memberikan kepastian hukum dan mengakhiri polemik mengenai legalitas penanganan kasus oleh Polda Bali, sehingga kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses lebih lanjut.(rls)