Denpasar, (Metrobali.com)

Selasa, 12 November 2024 Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali mengadakan pembahasan Penilaian ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) dan RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup) Rumah Sakit Amerta Husadha Jalan Raya Sesetan No. 9, Lingkungan Banjar Lantang Bejuh, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar Provinsi Bali oleh PT. Amerta Husadha Utama. Acara ini menghadirkan perwakilan Penanggung Jawab Usaha yakni dr. Gede Panca dan acara dipimpin oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali serta dihadiri oleh berbagai instansi dan perwakilan masyarakat terdampak. Made Krisna Bokis Dinata, S.Pd.,M.Pd selaku Direktur Eksekutif WALHI Bali bersama rekannya Ida Bagus Arya Yoga Bharata turut hadir dalam acara pembahasan Penilaian dokumen ANDAL dan RKL-RPL ini. Made Krisna mengawali dengan kekecewaan berat kepada DKLH Bali karena lagi-lagi ada proyek sudah dilakukan aktivitas Konstruksi tetapi tidak punya AMDAL yang dinyatakan layak.

Sebelumnya pada dokumen KA-ANDAL dan cek lokasi di 11 Juli 2024 lalu sudah dilakukan pembersihan lahan dan pemasangan instalasi listrik kecil, namun data terupdate di lapangan sehari sebelum pembahasan Dokumen ANDAL dan RKL-RPLnya  yakni 11 November 2024 malah sudah melakukan konstruksi fondasi bangunan hingga alat berat serta aktivitas pekerja dan area berlumpur. Padahal sudah jelas Dokumen AMDAL merupakan satu instrument penting sebagai alat bukti tentang apakah penaggungjawab usaha kegiatan telah melakukan upaya pencegahan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup secara baik dan sungguh-sungguh. “Kami kecewa dengan berbagai proyek yang sudah melakukan kontruksi namun belum memiliki AMDAL yang dinyatakan layak” tungkasnya .

Lebih lanjut Dalam catatan WALHI Bali mengungkapkan jika dokumen ANDAL dan RKL-RPL ini cacat sebab WALHI Bali temukan terdapat 7 poin, dimana terdapat Tabel Jadwal Pelaksaan Pembangunan Rumah Sakit Umum Amerta Husadha tidak jelas apa saja sebenarnya kegiatan yang mau dilakukan di dalam timeline tersebut, beberapa diantaranya seperti Peta yang masih menunjukan lokasi lain dan cenderung menyesatkan. WALHI Bali juga mengkritisi atas masih tidak jelas dan detailnya penjelasan serta alur pengelolaan sampah dan masih tidak mengacunya dokumen kepada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah yang pada dasarnya adalah menarik kembali sampah dari produksi yang dihasilkan dan melakukan pendauran ulang atas sampah yang di produksi. “Hal ini penting dilakukan, ditengah Bali sedang berada pada ambang darurat Sampah, sebab banyak TPA yang terbakar karena Overload,serta TPST yang tidak berfungsi secara maksimal” imbuh Krisna.

Lebih lanjut dikonfirmasi terpisah, I Made Juli Untung Pratama S.H,. M.Kn dari KEKAL (Komite kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali juga turut mengkritisi penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) oleh Pihak Rumah Sakit Amerta Husadha yang tercantum dalam dokumen ANDAL RKL-RPL yang mana kebeutuhan air yang diperlukan untuk operasional sebesar 78,309 meter kubik/hari. Hal ini dikarenakan daerah atau lokasi pembangunan proyek tersebut termasuk daerah dengan tingkat eksploitasi air kategori tinggi sejak 2010, serta berada di kawasan dengan status air yang defisit berdasarkan ekosistem alaminya. Disamping itu lokasi proyek juga berada di kawasan dengan status air yang tidak memiliki Infrastruktur Penyediaan Air Baku (SPAB) serta  berada di kawasan dengan status air tidak berkelanjutan berdasarkan indeks jasa ekosistemnya. “Pemenuhan air untuk operasional rumah sakit sebanyak itu tentu akan berpengaruh terhadap ekosistem lingkungan sekitarnya terlebih lokasi proyek juga berada di kawasan yang berstatus mengalami intrusi air laut yang artinya Eksploitasi Air Bwah Tanahnya sangatlah tinggi” tegas Untung Pratama

Belum lagi berdasarkan keterangan perwakilan masyarakat disebutkan bahwa masyarakat sekitar Kelurahan Sesetan juga banyak yang menggunakan sumur pribadi sehingga penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) oleh proyek Pembangunan Rumah Sakit Amertha Husada juga menjadi kekhawatiran masyarakat .

Selanjutnya, dari penjelasan dalam dokumen ANDALnya sendiri sudah jelas dan diakui bahwa wilayah sekitar lokasi proyek termasuk dengan kondisi lingkungan yang buruk dan sangat rentan terhadap Bencana Banjir dan Gempa Bumi. Namun demikian, WALHI Bali melihat bahwa Rumah Sakit Umum Amerta Husada Sesetan, tidak menampilkan jalur evakuasi jika terjadi bencana dari layout siteplan dan gambar teknis di setiap lantai. “Artinya rumah sakit ini tidak siaga terhadap bencana jika terjadi Banjir dan Gempa Bumi”. Imbuh Bokis

Diakhir Krisna Bokis menyerahkan Surat tanggapan dan diterima oleh Ida Ayu Dewi Putri Ary selaku pimpinan rapat yang mewakili Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. (RED-MB)