Buleleng, (Metrobali.com)

 

Seorang wanita WNA asal Swiss berinisial HED terpaksa dideportasi oleh petugas Imigrasi Singaraja lantaran kedapatan overstay hingga 275 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menerangkan kronologis pendeportasian yang awalnya HED tiba di Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 8 November 2023 lalu menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Kemudian dalam operasi pengawasan keimigrasian ‘Jagratara’ yang dilaksanakan pada 7 Oktober 2024, tim patroli yang sedang melakukan pengecekan ke beberapa villa di kawasan Buleleng menemukan masa berlaku izin tinggal HED telah berakhir pada 6 Januari 2024.

“Berangkat dari temuan itu, tim kami selanjutnya mengamankan yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut di kantor Imigrasi Singaraja,” jelas Hendra Setiawan melalui rilisnya pada Jumat (8/11/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Hendra Setiawan yang bersangkutan hanya melakukan kegiatan menikmati masa pensiun selama berada di Indonesia.

“Yang bersangkutan juga mengaku bahwa dirinya lupa memperpanjang izin tinggal dan juga tidak ada yang mengingatkan,” terangnya.

“Memperhatikan faktor kesehatan dan yang bersangkutan sudah berumur 74 tahun, maka kami tidak lakukan pendetensian. Namun dokumen keimigrasian
tetap kami amankan,” ujar Hendra Setiawan menambahkan.

Iapun menyebut HED dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Karena tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya lebih dari 60 hari sesuai dengan pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dan setelah semua administrasi selesai, dilakukan pendeportasian
pada tanggal 8 November 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
dengan penerbangan Thai Airways nomor penerbangan TG-440 (Denpasar -Bangkok) dengan tujuan akhir Zurich (Swiss).

“Tindakan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami. Dan kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing. Untuk itu, kami berharap masyarakat agar melaporkan apabila mengetahui dan menemukan tentang aktivitas WNA yang mencurigakan/meresahkan/melanggar peraturan ke nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733,” terang Hendra Setiawan.

Ditemui di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella
Yunidar Pasaribu menjelaskan bahwa sebagai upaya dalam menertibkan
pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh orang asing, pihak jajaran Imigrasi senantiasa melakukan pengawasan lapangan maupun melalui digital. GS