Terkuak! Investor Penebang Pohon berusia 100 tahun di Desa Seseh ternyata tidak Punya AMDAL
Bahkan menabrak Sempadan Sungai dan Sempadan Pantai, WALHI Layangkan Protes!
Badung, (Metrobali.com)
Kamis, 7 November 2024 Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali (DKLH Provinsi Bali) mengadakan pembahasan Formulir Kerangka Acuan ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) Pembangunan Hotel Bintang dan Real Estate oleh PT. Space Dragon Bali yang dibangun di Jln. Pantai Seseh, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Acara ini mengahadirkan Penanggungjawab Usaha proyek dari PT. Space Dragon Bali yang diwakili oleh I Putu Ari Purnawan. Acara dipimpin oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali serta dihadiri oleh berbagai instansi terkait. Acara ini dilaksanakan dengan melakukan kunjungan lokasi proyek di lapangan dan kemudian dilanjutkan dengan rapat pembahasan Formulir Kerangka Acuan ANDAL. Awalnya rapat akan dilaksanakan di Gedung Serbaguna Desa Cemagi namun karena dirasa tidak kondusif dan representative, rapat di pindah ke Hotel Aston Canggu.
Made Krisna Bokis Dinata, S.Pd., M.Pd. selaku Direktur Eksekutif WALHI Bali turut hadir dalam acara pembahasan Formulir Kerangka Acuan ini. Di awal Krisna Bokis langsung tegas mengungkapkan jika banyak pembangunan proyek yang dilakukan dengan melakukan aktivitas kontruksi namun belum memiliki Amdal yang dinyatakan layak, salah satunya adalah Pembangunan Hotel Bintang dan Real Estate oleh PT Space Dragon ini. Hal ini terungkap saat kunjungan lapangan yang dilakukan dan mendapati adanya aktivitas kontruksi pada Lokasi proyek berupa pemasangan tiang pancang untuk pondasi. Dokumen AMDAL merupakan satu instrument penting sebagai alat bukti tentang apakah penaggungjawab usaha kegiatan telah melakukan upaya pencegahan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup secara baik dan sungguh-sungguh. “Apa dasar dari DKLH Bali membiarkan pembangunan berjalan kepada penanggung jawab usaha yang tidak memiliki dokumen AMDAL ?” tanya Bokis.
Menanggapi pertanyaan mengenai proyek yang melakukan aktivitas kontruksi namun belum memiliki AMDAL, pihak DKLH Bali sepakat dan berkomitmen jika aktivitas kontruksi proyek tersebut akan dihentikan.
Disamping itu, dalam penelusuran yang dilakukan WALHI Bali ternyata proyek Hotel Bintang dan Real Estate yang dibangun oleh PT. Space Dragon Bali atau sebelumnya adalah Hotel Taryan Dragon adalah penanggungjawab usaha yang melakukan pembangunan dengan cara menebang Pohon berusia ratusan tahun di Jl.Pantai Seseh, Desa Cemagi yang sempat viral di media sosial pada bulan Mei 2024 lalu karena dianggap merusak lingkungan akibat pembangunan akomodasi pariwisata.
Lebih lanjut Dalam catatan WALHI Bali mengungkapkan jika dokumen Formulir kerangka Acuan ANDAL Proyek ini cacat sebab WALHI Bali terdapat 74 halaman yang cacat, 11 diantaranya merupakan Peta, 49 diantaranya merupakan Tabel/Matriks dan 12 halaman sebagian Kosong dan Tidak Jelas atau tidak ada tulisan.
Dalam tanggapanya terkait Proyek Pembangunan Hotel Bintang dan Real Estate oleh PT. Space Dragon Bali ini WALHI Bali juga menyebutkan jika proyek ini telah menabrak dan membongkar Sempadan Sungai dan berada pada zona Sempadan Pantai. Secara rinci hasil kajian WALHI Bali disebutkan jika dalam overlay yang dilakukan merujuk berbagai regulasi tersebut menunjukan bahwa seluas 5.259,5 m² atau sekitar 46% area proyek masuk kedalam zona Sempadan Sungai dengan buffer 50 meter. Selain ini proyek ini juga overlap seluas 3.399,36 m2 atau 30% dari total luas area didalam proyek masuk kepada zona Sempadan Pantai. Lebih lanjut apabila mengacu kepada regulasi yang ada disebutkan bahwa batas sempadan Pantai minimal adalah 100 meter dari titik pasang tertinggi di pantai lokasi proyek justru overlap area lokasi proyek adalah seluas 9.798,61 m2 atau seluas 86% luas area proyek masuk kedalam zona Sempadan Pantai mengacu kepada titik Pasang Tertinggi Indikatif. “Sehingga Pembanguan proyek ini jelas melanggar berbagai regulasi mengenai Sempadan Sungai dan Sempadan Pantai, dan kami duga pembangunan ini akan berpotensi memperparah Abrasi yang ada di Bali” imbuh Bokis.
Selanjutnya, dalam lampiran dokumen Formulir Kerangka Acuan terdapat berita acara hasil konsultasi publik antara penaggungjawab usaha dan Desa Adat Seseh yang menyebutkan bahwa Pihak investor menyanggupi untuk tidak membuat Beach Club, pub, tempat karaoke atau kegiatan yang menimbulkan kebisingan/musik keras, namun faktanya didalam dokumen yang kami terima dan bahkan presentasi yang disampaikan oleh Tim Penyusun AMDAL masih mencantumkan dan mempresentasikan pembangunan Beach club sebagai penunjang proyek tersebut. Tentu hal ini menjadi pertanyaan serius bagi WALHI dan dari perwakilan desa Adat yang hadir, sehingga membuat penanggunngjawab usaha untuk membatalkan bagian rencana pembangunan Beach Club sebagai penunjang pembangunan Hotel Bintang dan Real Estate oleh PT. Space Dragon Bali.
Diakhir Krisna Bokis menyerahkan Surat tanggapan dan diterima oleh Ida Ayu Dewi Putri Ary selaku pimpinan rapat yang mewakili Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. (RED-MB)