Sebar Hoaks Keluarga Disekap di Vila, Wanita Asal Jakarta Terancam Penjara di Bali
AY, wanita asal Jakarta terancam di penjara gegara sebar hoaks di TikTok
Denpasar, (Metrobali.com)
Gara – gara menyebarkan berita hoaks Anne Yulia (AY) perempuan berusia 55 tahun asal Jakarta, terancam masuk penjara, ia dilaporkan oleh pemilik vila terkait Kasus ITE.
Diduga AY, telah menyebarkan berita hoaks atau informasi tidak benar melalui media sosial Tiktok.
AY, selaku pemilik akun Tiktok @shnnyel terancam masuk bui. Ia dilaporkan ke Polda Bali terkait UU Internet dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, pada Kamis 7 November 2024 membenarkan pelaporan tersebut. Ia mengatakan, pelapor dalam hal ini adalah pihak vila yang tidak terima nama baiknya dicemarkan di medsos.
“Ya, benar kami telah menerima pengaduan menyangkut dugaan Tindak Pidana ITE tersebut pada Selasa 5 November 2024,” beber mantan Kapolresta Denpasar ini, pada Kamis (7/11).
Kombes Jansen mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman, memeriksa saksi saksi. Nantinya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara.
“Masih didalami penyidik,” tegasnya.
Sebelumnya viral di medsos, pemilik akun @shnnyel bernama Anne Yulia mengaku keluarganya disekap selama 5 hari di Villa Pisang Mas Jalan Pemelisan Agung Nomor 9, Banjar Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Dia memperlihatkan sekelompok orang yang disebutnya sebagai petugas keamanan yang melarangnya masuk.
Dalam unggahanya, Anne Yulia memperlihatkan beberapa pria yang dibawanya ke lokasi vila, yang diakui warga lokal sementara berada di sekelilingnya.
Anne Yulia juga menunjukkan dapur villa yang kosong. Ia mengklaim bahwa banyak barang hilang, dan beberapa potongan video lain yang diduga sengaja sambung menyambung jadi satu.
Terkait hal ini, Kombes Jansen mengatakan pihaknya dan Polres Badung sudah melakukan penyelidikan.
Hasilnya, kata Jansen tidak benar adanya unsur penyekapan. Camat Kuta Utara I Putu Eka Pramana, didampingi Kepala Desa/Perbekel Canggu I Wayan Suarya, dan Kepala Lingkungan (Kaling) I Wayan Suryanto sempat turun tangan untuk memastikan.
“Sama sekali tidak ada unsur pengancaman dan penyekapan di Villa, sudah di cek nihil,” katanya.
Akibat ulah terlapor Anne Yulia, pihak desa mengklaim yang bersangkutan telah mencoreng citra pariwisata Bali khususnya di wilayah Kuta Utara.(ist)