Denpasar (Metrobali.com)

Polda Bali berhasil menangkap seorang pria berinisial IPABW alias Agus Weng-Weng (43) atas kasus praktik pegadaian ilegal, Sabtu (2/11).

Penangkapan ini diumumkan pada Selasa, 5 November 2024, dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, didampingi oleh Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, serta beberapa pejabat lainnya.

Kasus ini terungkap setelah Ditreskrimsus Polda Bali menerima laporan dari seorang korban, IPAWS, seorang guru berusia 30 tahun yang berdomisili di Jembrana.

Berdasarkan laporan polisi No. LP/B/703/X/2024/SPKAT/Polda Bali tertanggal 12 Oktober 2024, korban mengadukan kehilangan barang gadaian tanpa persetujuan.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, IPAWS sebelumnya telah menggadaikan satu unit sepeda motor Honda Astrea Grand 1996, satu unit Honda Vario 2012, dan satu TV LED TCL 43 inci dengan nilai total Rp4.900.000 dan bunga 10% per bulan.

“Pada Agustus 2024, korban bermaksud melunasi hutangnya. Namun, saat mengecek barang gadaian, korban menemukan bahwa sepeda motor Honda Vario miliknya telah disewakan kepada pihak lain tanpa izin.,” ungkapnya saat rilis, di Denpasar, Senin (5/11).

Ditambahkan, Direskrimsus melakukan penyelidikan di rumah pelaku di Desa Lelateng, Jembrana, dan menemukan barang bukti gadaian berupa 21 sepeda motor, tiga unit mobil, satu TV LED, dan buku register nasabah. Atas temuan ini, penyidikan ditingkatkan dan pelaku Agus Weng-Weng kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku menjalankan usaha pegadaian ilegal tanpa izin OJK, dengan menawarkan pinjaman berbunga tinggi, yakni 10% hingga 15% per bulan. Jika peminjam terlambat membayar, bunga tambahan sebesar 10% hingga 15% dikenakan secara berlanjut,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa, pelaku bekerja sendirian tanpa bantuan staf. Adapun modus pemasarannya dari mulut ke mulut.

“Pemasarannya ya secara mulut ke mulut, yang minta gadai itu gak banyak paling 1 juta, 1,5 juta,” ungkapnya. Namun pelaku dengan liciknya menerapkan bunga yang mencekik setiap bulannya.

“Jadi korbannya itu saat gadai pertama sudah diambil duluan bunganya sekitar 10-15 persen, nanti setiap bulan korbannya juga disuruh membayar lagi itu bunganya,” ujar Roy Sihombing.

Perbuatannya ini, kata dia serupa dengan perbuatan seorang rentenir atau pinjaman online (pinjol). Kapolda Bali menyebutkan bahwa usaha ilegal ini berbeda dengan pegadaian resmi, baik dalam hal penilaian barang gadai maupun penyimpanan.

“Jadi barang-barang gadai dibiarkan rusak, tidak diasuransikan, dan tidak diproses lelang jika jatuh tempo. Dia simpan di lapangan seluas 3 are dia biarkan itu,” kata Kapolda.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 305 jo Pasal 237 Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara 5 hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.

(jurnalis : Tri Widiyanti)