Denpasar (Metrobali.com)

 

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali, Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., S.H., menyatakan komitmen untuk menindak tegas anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus narkotika. Salah satu oknum polisi berinisial “R,” yang bertugas di Polsek Denpasar Barat, tertangkap dalam penggerebekan di EC Executive Karaoke pada Selasa malam, 22 Oktober 2024, bersama 12 orang lainnya.

Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi menjelaskan, bahwa oknum polisi yang terlibat akan menjalani proses sesuai ketentuan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.

Saat ini, oknum berinisial “R” telah ditempatkan dalam penahanan khusus (patsus) selama 31 hari, dan Propam akan melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) untuk pelanggarannya.

“Apakah yang bersangkutan pemakai? Yang jelas dia positif ada di sana, itu sudah cukup sebagai ancaman PTDH dari kami,” tegas Kusmayadi, Senin (5/11/2024).

Kusmayadi menambahkan bahwa yang bersangkutan diduga telah menggunakan narkotika sejak lama.

“Cukup lama sedang kita kembangkan,” tandasnya.

Kusmayadi kemudian mengungkapkan, pihaknya telah melakukan rehabilitasi terhadap 17 anggota polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba selama tahun ini. Langkah ini, katanya merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin di lingkungan kepolisian dan menunjukkan sikap tegas untuk menekan keterlibatan aparat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Sebelumnya, diberitakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengamankan seorang wanita berinisial “AYU,” yang saat itu berada di dalam tempat hiburan tersebut bersama enam pria dan dua wanita yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas menemukan barang bukti narkotika lain yang diduga milik seorang individu berinisial HR, alias “BOTAK.”

BNNP Bali mencurigai jaringan ini sebagai sindikat narkotika yang melibatkan sejumlah individu dan oknum aparat, termasuk anggota polisi. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan peran dan asal-usul sebagai berikut:

HR (44) – Pria asal Sumenep yang berprofesi sebagai karyawan swasta. HR diduga berperan sebagai pengedar dan pemasok narkotika kepada “AYU.”
IGALM (36) – Wanita asal Badung yang berperan sebagai pengendali dan pemasok barang melalui HR.
WCH (34) – Pria asal Jakarta yang bekerja sebagai wiraswasta dan bertindak sebagai pengedar narkotika.
RM (30) – Wanita asal Banyuwangi yang merupakan tangan kanan “AYU” dalam peredaran narkotika.
ANF (36) – Pria asal Banyuwangi yang berperan sebagai pengedar sekaligus penimbang barang.
Ketujuh orang lainnya yang turut diamankan di lokasi dinyatakan sebagai pengguna narkotika dan akan menjalani rehabilitasi. Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi menjelaskan bahwa oknum polisi yang terlibat akan menjalani proses sesuai ketentuan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini cukup berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam hingga 20 tahun.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)