Buleleng (Metrobali.com)-

Sebanyak 17 pelamar dalam pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Buleleng tahun 2024 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi administrasi.

Hal tersebut diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana saat dikonfirmasi mengenai tahapan pengadaan PPPK Kabupaten Buleleng tahun 2024, Jumat (1/11/2024).

Lihadnyana menjelaskan ada berbagai penyebab 17 orang pelamar ini dinyatakan TMS dalam seleksi administrasi kali ini. Mulai dari salah mengunggah dokumen hingga melamar tidak pada tempat dimana pelamar tersebut bekerja. Pelamar PPPK tahun ini adalah pekerja non ASN yang sudah bekerja pada instansi lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. Sehingga, setiap orang pelamar telah tersedia satu formasi di instansi tempat pelamar tersebut bekerja.

“Sebenarnya ini tidak perlu terjadi karena kita sudah melakukan pendampingan secara terus menerus kepada seluruh tenaga non ASN di Pemkab Buleleng yang akan melamar,” jelasnya.

Untuk yang dinyatakan TMS, diberikan kesempatan dalam masa sanggah. Masa sanggah ini akan berlangsung dari tanggal 2 hingga 4 November 2024. Pengumuman hasil masa sanggah akan dilakukan pada tanggal 6 November 2024. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi jika yang dinyatakan TMS ini ingin merubah statusnya menjadi Memenuhi Syarat (MS) pada seleksi administrasi ataupun dalam masa sanggah. Tetapi, ada juga hal-hal yang sudah TMS tidak bisa lagi diubah menjadi MS.

“Dalam pengadaan PPPK ini kita tidak main-main. Norma dan aturan yang kita kedepankan,” ujar Lihadnyana.

Lihadnyana pun mengungkapkan semangat dari pengadaan PPPK tahun ini adalah semangat membantu. Oleh karena itu, Buleleng yang sebenarnya paling siap dengan dilakukan pendampingan secara terus menerus selama masa pendaftaran. Petunjuk-petunjuk agar tidak salah dalam melakukan pendaftaran juga benar-benar serius dilakukan.

“Bisa dibayangkan nggak jika kita tidak melakukan pendampingan dengan serius, berapa orang yang akan menerima status TMS. Jumlah TMS pada pengadaan PPPK ini jauh lebih kecil dari jumlah TMS pada pengadaan CPNS,” ungkap dia.

Pj Bupati yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini menambahkan pada intinya tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pelamar yang TMS dan tidak bisa dirubah. Pengadaan PPPK ini adalah salah satu upaya untuk memastikan status dari para pelamar yang juga tenaga non ASN karena tidak ada lagi pegawai pemerintah yang statusnya non ASN. Apabila tidak tertampung di pengadaan PPPK kali ini, ada kebijakan PPPK paruh waktu.

“PPPK paruh waktu murni dibiayai APBD. Artinya orang yang mengabdi jangan sampai diputus karena sebuah kebijakan,” imbuh Lihadnyana.

 

Sumber : Humas Pemkab Buleleng