Jembrana (Metrobali.com)
Dua pelaku kasus dugaan penganiayaan, GPW (43) asal Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo dan AS (39) dari Lingkungan Awen Lelateng, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara diamankan di Polsek Negara.
Korban Sri H (31) dengan alamat perumahan Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara mengalami sakit pada bagian perut sebelah kiri, leher bagian kiri dan kepala bagian kiri. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Negara.
“Kedua terduga pelaku sudah kita amankan Selasa kemarin,” ujar Kapolsek Negara Kompol Kadek Ardika, Rabu (30/10/2024).
Pihaknya melakukan tindakan tegas demi memberikan rasa aman kepada masyarakat dari segala bentuk perbuatan kekerasan. Sehingga kedepan diharapkan tidak ada lagi warga yang menyelesaikan persoalan dengan cara cara kekerasan. “Kami melakukan penahanan menindaklanjuti laporan korban,” imbuhnya.
Kasus dugaan kekerasan berawal ketika kedua tersangka bersama beberapa rekannya mendatangi rumah korban di salah satu perumahan di Desa Tegal Badeng Barat, Jumat (18/10/2024) sekitar pukul 15.00. Saat itu korban sedang duduk-duduk bersama anaknya dan temannya.
Mengetahui kedua tersangka datang, korban sambil mengendong anaknya langsung masuk ke dalam rumah namun dikejar oleh tersangka AS. Di dalam rumah, tersangka menjambak rambut korban sambil mengatakan “Ngomong apa sama keluarganya AWI”. Tersangka kemudian menarik dan menyeret korban sampai ke  pintu gerbang rumah.
Sesampai di pintu gerbang, datang tersangka GPW namun dibentak korban “Jangan ikut campur, kamu itu orang lain”. Karena dibentak, GPW marah kemudian memukul pada bagian leher korban sebelah kiri sebanyak satu kali.
Tersangka GPW kembali memukul kepala korban sebanyak satu kali dan menendang perut korban hingga korban jatuh terjungkal. Tidak sampai disana, ia kembali menendang paha kiri korban.
Korban berusaha bangun dan hendak mengambil sapu yang ada di teras rumah. Namun tangan korban berhasil dipegang GPW dan kemudian korban ditarik sampai ke jalan depan rumah.
Korban berhasil melepaskan diri lalu berlari mengambil sapu dan memukul GPW namun ujung sapu berhasil dipegang dan kemudian korban didorong hingga terjatuh. Dalam posisi terjatuh, paha kiri korban diinjak tersangka GPW.
Salah satu teman korban kemudian menolong dan memapah korban menuju teras rumah. Sementara tersangka AS yang masih marah kembali hendak menjambak rambut korban namun berhasil dihalangi. Tersangka AS juga berusaha menendang korban namun kembali berhasil dihalangi. Setelah itu, kedua tersangka bersama teman lainnya pergi meninggalkan korban.
“Kedua tersangka mengakui telah melakukan perbuatan kekerasan bersama sama. Tersangka disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya. (Komang Tole)