Bocah di Abiansemal Menderita Patah Tulang Akibat Penganiayaan, Pasutri Ditangkap
Badung (Metrobali.com) –
Tim Unit IV Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Badung mengamankan dua pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Banjar Sempidi, Desa Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin, 28 Oktober 2024. Kasus ini terungkap berkat unggahan Instagram akun @aryawedakarna, yang turut menandai pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut.
Berbekal informasi dari unggahan tersebut, Kasat Reskrim Polres Badung, AKP M. Said Husen, S.I.K, langsung menginstruksikan Kanit IV Sat Reskrim, Ipda Degi Rajuandi, S.Tr.K, untuk melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendatangi kediaman korban dan orang tuanya di Banjar Sempidi serta berhasil menemukan dan mengamankan kedua pelaku di tempat kerja mereka. Kedua pelaku dan korban selanjutnya dibawa ke Polres Badung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku utama, diketahui bernama Aditya Pratama Aji Saputro (22), yang merupakan ayah tiri korban, serta Aisyah Tul Hasana (22), ibu kandung korban.
Keduanya mengakui telah melakukan kekerasan berulang terhadap anak mereka, berinisial MRRS, yang baru berusia 4 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiayaan terjadi akibat pelaku merasa kesal terhadap perilaku korban yang dinilai rewel dan sering buang air sembarangan saat dibawa ke tempat kerja.
“Dari pengakuan Aditya, penganiayaan telah terjadi sejak akhir September 2024. Bentuk kekerasan yang dilakukan termasuk memukul dan mencubit berbagai bagian tubuh korban, menggigit punggung, serta memukul dengan sapu bulu. Tindakan ini menyebabkan cedera serius, termasuk patah tulang pada paha kanan korban,” ungkap Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma, dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).
Sementara itu, ibu korban, Aisyah, katanya juga mengakui pernah melempar korban dengan telepon genggam dan mencubit hingga menyebabkan luka berdarah. Akibat penganiayaan ini, korban kini dirawat di rumah sakit dengan kondisi patah tulang paha kanan, dugaan patah tulang bahu kiri, serta demam akibat infeksi.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Sebagai informasi, kasus ini pertama kali muncul dari unggahan Instagram @aryawedakarna, seorang wakil rakyat. Unggahannya kemudian menarik perhatian pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti laporan atas dugaan penganiayaan anak di Badung tersebut.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)