APK di Jembrana Banyak Melanggar, Bawaslu Bakal Bersurat ke KPU
Ketua Bawaslu Jembrana I Made Widiastra
Jembrana (Metrobali.com)
Bawaslu Kabupaten Jembrana melayangkan surat ke KPU Jembrana terkait alat peraga kampanye (APK) pada Pilkada Serentak 2024. Bawaslu menduga pemasangan APK banyak yang melanggar, baik zona maupun estetika. Dan pelanggaran pemasangan APK hampir terjadi di semua wilayah kecamatan di Jembrana.
Mengenai pelanggaran pemasangan APK, Ketua Bawaslu Jembrana, I Made Widiastra mengaku telah memberikan saran perbaikan ke KPU Jembrana untuk diteruskan ke masing-masing ke tim kampanye paslon (pasangan calon).
“Dalam saran perbaikan itu kami sampaikan banyak yang tidak sesuai ketentuan pemasangan APK, baik zona, maupun estetika. Nanti kita akan memberikan rekomendasi ke KPU,” ujar Widiastra, Selasa (29/10/2024)
Sementara Pande Made Ady Muliawan menambahkan, data terakhir dugaan pelanggaran administrasi pemasangan APK total ada 192 buah APK, terdiri dari 150 baliho dan 42 buah spanduk.
APK yang melanggar tersebut, menurutnya, APK paslon Bupati dan Wakil Bupati maupun Gubernur dan Wakil Gubernur yang pemasangannya tersebar di seluruh wilayah kecamatan di Jembrana.
“Berkaitan dengan itu akan kami berikan rekomendasi ke KPU Jembrana untuk selanjutnya disampaikan kepada tim pemenangan agar bisa ditertibkan secara mandiri,” ujar Pande Muliawan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana.
Dan jika rekomendasi ini tidak mendapat respon, kata Pande, maka Bawaslu bersama KPU Jembrana akan berkoordinasi dengan Sat Pol PP untuk melakukan penertiban atau penurunan APK secara paksa.
Dikonfirmasi terpisah Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya mengaku belum menerima rekomendasi terkait adanya pelanggaran pemasangan APK dari Bawaslu Jembrana. Namun sebelumnya, pihaknya telah menerima saran perbaikan mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemasangan APK.
“Saran perbaikan APK sudah kita tindaklanjuti menyampaikan langsung ke masing-masing tim paslon supaya dilakukan dengan mandiri. Beberapa saya lihat sudah ditindaklanjuti,” ujarnya.
Pihaknya juga akan melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Bali terkait dugaan pelanggaran administrasi menindaklanjuti laporan dari salah satu tim paslon. “Kita akan tindaklanjuti sesuai rekomendasi Bawaslu Bali. Sisa waktu tinggal 28 hari kita disibukan persiapan logistik pemungutan suara,” tandasnya. (Komang Tole)