Jakarta, (Metrobali.com)

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung berhasil menangkap ZR, seorang mantan pejabat non-hakim di Mahkamah Agung, yang diduga terlibat dalam kasus gratifikasi dan permufakatan jahat dengan tersangka LR, seorang oknum pengacara. Penangkapan ZR dilakukan pada Kamis, 24 Oktober 2024, pukul 22.00 WITA di Bali.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, kasus ini berawal dari tersangka LR yang meminta bantuan ZR untuk memastikan agar Hakim Agung mempertahankan putusan bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur. LR berjanji akan menyediakan dana sebesar Rp5 miliar untuk diserahkan kepada tiga hakim agung yang menangani perkara tersebut, sementara ZR dijanjikan imbalan Rp1 miliar atas jasanya.

Pada bulan Oktober 2024, LR mengirimkan pesan kepada ZR mengenai rencana pengiriman uang Rp5 miliar untuk Hakim Agung yang terlibat. Namun, ZR menolak menerima uang dalam bentuk rupiah dan meminta LR menukarnya menjadi mata uang asing di salah satu money changer di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Setelah penukaran, LR menyerahkan uang tersebut kepada ZR di kediamannya di Senayan, Jakarta Selatan, dan uang itu kemudian disimpan ZR dalam sebuah brankas.

ZR juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan logam mulia selama menjabat di Mahkamah Agung dari 2012 hingga 2022, dengan total nilai mencapai sekitar Rp920 miliar serta emas seberat 51 kilogram.

Tim Penyidik JAM PIDSUS melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni kediaman ZR di Senayan, Jakarta Selatan, dan kamar hotelnya di Le Meridien, Bali. Berikut hasil temuan di masing-masing lokasi:

Di Kediaman ZR, Senayan, Jakarta Selatan:

Uang dalam berbagai mata uang asing, jika dikonversikan setara dengan sekitar Rp920,9 miliar:
SGD 74.494.427
USD 1.897.362
EUR 71.200
HKD 483.320
Rp5.725.075.000
Logam mulia emas Fine Gold 999.9 seberat 46,9 kg dan emas Antam seberat total 51 kg yang setara dengan Rp75,2 miliar.
Berbagai dokumen, termasuk sertifikat berlian dan kuitansi toko emas.
Di Hotel Le Meridien, Bali:

Uang tunai berbagai pecahan senilai total Rp20.414.000.
Berdasarkan bukti yang cukup, Kejaksaan Agung menetapkan ZR dan LR sebagai tersangka pada 25 Oktober 2024 dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-58/F.2/Fd.2/10/2024 untuk ZR dan TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 untuk LR.

ZR akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 serta Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, LR telah ditahan lebih dahulu pada Rabu, 23 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terkait perkara lain, dan kini dijerat dengan pasal yang sama dalam kasus suap dan gratifikasi ini.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi. Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku tindak pidana korupsi, termasuk mereka yang mencoba menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

“Kami tidak akan berhenti sampai korupsi benar-benar diberantas dari tubuh lembaga peradilan. Ini merupakan bentuk nyata dari integritas dan komitmen kami dalam menjaga keadilan di Indonesia,” ujar Dr. Harli dalam keterangan resminya Sabtu (26/10).

Penahanan kedua tersangka ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain untuk tidak melakukan tindakan serupa.

 

(Jurnalis : Tri Widiyanti)