Karangasem, (Metrobali.com)

Pemerintah Provinsi Bali terus mengupayakan peningkatan kualitas dan keberlanjutan pariwisata melalui pelaksanaan monitoring yang ketat terhadap wisatawan yang datang, termasuk kewajiban pembayaran Tourism Levy Voucher atau Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Dana yang terkumpul nantinya akan dimanfaatkan kembali untuk pengelolaan dan pengembangan sektor utama pendukung pariwisata Bali.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Cok Bagus Pemayun, saat melaksanakan monitoring dan sosialisasi PWA di kawasan Pura Agung Besakih, Rendang, Karangasem, Jumat (25/10).

Cok Bagus Pemayun menegaskan bahwa upaya peningkatan kualitas pariwisata Bali terkait PWA diwujudkan melalui pembayaran yang telah dilakukan oleh para wisatawan. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk menjaga lingkungan dan melestarikan budaya Bali, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA). Melalui monitoring dan sosialisasi, ia ingin memastikan wisatawan telah memenuhi kewajiban tersebut.

“Saat ini, sekitar 35-40 persen wisatawan telah membayar Levy Voucher. Kami harapkan angka ini dapat ditingkatkan seiring dengan penyempurnaan sistem yang terus berjalan. Monitoring ini penting untuk memastikan Bali menerapkan standar yang diakui secara nasional dan internasional,” ujar Cok Bagus Pemayun.

Seiring dengan itu, pemerintah berencana memasang alat pemindai otomatis di bandara untuk meningkatkan efisiensi monitoring pembayaran. Selain itu, kerja sama dengan pihak pariwisata dan mitra internasional terus dilakukan untuk mengedukasi wisatawan agar melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali, sehingga antrean di bandara dapat dikurangi.

“Sosialisasi mengenai program ini telah kami lakukan secara bertahap, namun kami sadar bahwa program baru ini membutuhkan edukasi yang berkelanjutan selama beberapa tahun ke depan agar bisa berjalan maksimal,” tambah Pemayun.

Di sisi lain, Ketua Pengelola Kawasan Pariwisata Pura Besakih, Gusti Lanang Muliartha, juga menyatakan dukungan terhadap program monitoring dan sosialisasi PWA yang digelar Dispar Provinsi Bali untuk memastikan penerapan Perda PWA yang telah berjalan sejak Februari 2024 dengan tarif Rp 150.000 per orang.

“Ya, ini sangat bagus, karena sudah ada peraturan daerahnya, tinggal harus ditegakkan. Yang penting, ada tiga poin yang harus dilakukan, yakni bagaimana mengkomunikasikan kepada pihak wisatawan dengan baik dan tepat. Berikutnya, bagaimana teknis eksekusinya, serta yang terpenting, bagaimana tindak lanjut jika ada yang masih tidak memenuhi kewajiban tersebut. Itu yang mungkin bisa membuat semuanya berjalan lancar. Kami sangat mendukung program ini,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan langkah-langkah peningkatan layanan di Besakih. Kunjungan ke Besakih meningkat dibandingkan tahun lalu, dengan mayoritas wisatawan asing, terutama dari Eropa. Rata-rata kunjungan harian mencapai 900 orang, dengan puncaknya hingga 1.500 wisatawan pada musim ramai.

Sementara itu, pelaksanaan monitoring tampak berjalan lancar, dan mayoritas wisatawan pun antusias berinteraksi dengan tim monitoring saat didekati. Beberapa wisatawan mengakui bahwa mereka masih belum mengetahui mengenai penegakan Perda PWA di Bali, sehingga belum melakukan pembayaran. Tim pun mengarahkan wisatawan untuk melaksanakan pembayaran melalui aplikasi lovebali.baliprov.go.id.

Dari hasil pendataan tim monitoring terhadap wisatawan yang belum melakukan pembayaran, diperoleh informasi mengenai lokasi akomodasi mereka. Beberapa di antaranya adalah Adhi Jaya Hotel Kuta, The Kayana Seminyak, Kuta Heritage, Ubud Home Stay, Buda Merta Ubud, Alila Ubud, Ayodya Nusa Dua, Padang Bai Beach Inn, Kubu Kukuh, dan Bali Relaxing Resort Nusa Dua. Kadis Pariwisata Cok Bagus Pemayun berharap agar para stakeholder di sektor perhotelan dan akomodasi, termasuk yang tercantum di atas, dapat mendukung sosialisasi penerapan kebijakan pungutan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali.

Sumber : Humas Pemprov Bali