Buleleng, (Metrobali.com)

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita, S.H, M.H. bersama Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, S.H. dan juga hadir Kasi Propam Polres Buleleng melakukan press release terhadap pengungkapan lima pelaku kejahatan narkoba oleh Timsus Bhayangkara Goak Poleng pada Senin, 21 Oktober 2024 sekitar Pukul 10.00 Wita diloby Mapolres Buleleng.

Kapolres Widwan Sutadi menyampaikan penangkapan terhadap lima pelaku kejahatan narkoba, merupakan komitmennya memberantas para pelaku kejahatan narkoba yang ada di wilayah Buleleng.

Keberhasilan pengungkapan para pelaku sebagai kurir dan pengedar narkoba yang kali ini beraksi di Kecamatan Tejakula, diantaranya sebagai kurir GM (29) warga Banjar Dinas Kajanan Desa Tejakula, AJ (21) warga Banjar Dinas Tegal Sumaga. Selanjutnya MM (21) warga Banjar Dinas Antapura, Desa Tejakula dan KA (34) warga Banjar Dinas Sukadarma, Desa Tejakula yang berperan sebagai pengedar.

“Pengungkapan dan penangkapan, berawal dari informasi yang diterima pihak polisi, bahwa di Desa Tejakula ada pesta Shabu,” ucap Kapolres Widwan Sutadi.

Berangkat dari info inilah dengan sigap Timsus Bhayangkara Goak Poleng bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan kepada para pelaku narkoba jenis shabu-shabu.

Aksi penangkapan dimulai pada Kamis 10 Oktober 2024, sekitar Pukul 16.00 Wita disebuah rumah di Banjar Dinas Antapura Desa dan Kecamatan Tejakula terhadap pelaku GM dan AJ dengan barang bukti berupa 1 pipet kaca yang masih ada Sisa Residu Narkotika jenis Shabu, 1 alat hisap sabu (bong), 2 HP masing masing: merek Iphone 13 warna hitam milik GM dan Xiaomi warna hitam milik AJ , serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu. Dan juga 1 Unit Sepeda motor Honda Scoopy.

Modus Operandinya tersangka GM dan AJ sebagai penyalahguna Narkotika dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika serta terlibat dalam jaringan peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Kecamatan Tejakuka dan sekitarnya.

Kronologis pengungkapannya
berdasarkan informasi masyarakat akan maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Tejakula dan juga sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Kemudian pada Kamis, 10 oktober 2024 sekira Pukul 16.00 Wita di dapat informasi yang menyebutkan bahwa ada 3 orang yang baru saja habis mengkonsumsi sabu- sabu bernama GM, AJ dan MM. Dari informasi ini, di lakukan pencarian terhadap ketiga orang tersebut yang bertempat di sebuah bengkel pinggir jalan Singaraja-Amlapura wilayah Desa Tejakula, dan lalu di lakukan penangkapan serta penggeledahan badan terhadap GM dan AJ.

Dari hasil penggeledahan tersebut di dapati barang bukti tersebut diatas, hasil interogasi terhadap GM dan AJ menyebutkan bahwa mereka baru saja mengkonsumsi sabu di rumah MM dan barang di duga sabu tersebut diberikan oleh MM serta mengkomsumsinya bertiga. Selain itu GM dan AJ juga mengakui sebagai perantara jual beli sabu dan mendapatkan upah dari MM. Selanjutnya berdasarkan keterangan GM dan AJ tim opsnal langsung bergerak menuju ke rumah MM. Namun sesampainya di sana MM sudah tidak ada di rumahnya. Dengan di saksikan oleh kelian banjar dinas setempat di lakukan penggeledahan di dalam kamar MM yang mana sebelumnya digunakan sebagai tempat GM, AJ dan MM mengkonsumsi sabu, dari hasil penggeledahan di kamar MM di temukan barang bukti lain yang salah satunya adalah pipet kaca yang masih berisi residu yang digunakan sebelumnya oleh GM,AJ dan MM untuk menggunakan sabu.

Pasal yang di sangkakan :
Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selanjutnya ungkap Kapolres Widwan Sutadi, pada Sabtu 12 Oktober 2024 sekitar Pukul 16.50 Wita di sebuah rumah di BTN Griya Adi Suralepang Blok E3, Banjar Dinas Sema, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

Pelakunya KR (41) beralamat Banjar dinas Peken Desa Sangsit Kecamatan Sawan.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 13 plastik klip bening didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4,31 gram Bruto (1,06 gram Netto), 1 Bong (alat hisap sabu), 1 pipet kaca berisi residu, 1 gunting, 1 korek api gas, 1 pipet plastik warna hitam, 1 unit HP merek Samsung warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp. 600 ribu.

Modus Operandi : Tsk KR membawa, memiliki, menguasai 13 paket plastik klip bening didalamnya berisi butiran bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4,31 gr Brutto (1,06 gr Netto).

Kronologis pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat akan maraknya penyalahgunaan narkotika di Desa Sangsit dan sebelumnya juga sudah di lakukan penyelidikan terkait dengan hal tersebut. Kemudian pada sabtu, 12 oktober 2024 sekira Pukul 16.50 Wita bertempat disebuah rumah di Desa Sangsit di lakukan upaya paksa penangkapan serta penggeledahan terhadap seorang lelaki yang bernama KR yang saat itu sedang berada di depan rumahnya. Dimana penggeledahan ini di saksikan oleh aparat desa setempat. Lalu di lakukan penggeledahan di dalam rumah KR dan dari hasil penggeledahan tersebut di dapati barang bukti yang telah disebutkan diatas.

“Dan dari hasil interogasi menyebutkan bahwa semua barang bukti yang di dapat adalah milik KR, kemudian KR bersama dengan barang bukti lainnya di bawa ke Mako Polres Buleleng untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres Widwan Sutadi.

Pasal yang di sangkakan :
Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. GS