Denpasar (Metrobali.com)

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar resmi memulai proses sortir dan lipat (sorlip) surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Padepokan Perisai Diri, Tembau, dan melibatkan puluhan relawan. Meski jumlah relawan yang mendaftar mencapai 94 orang, hanya 57 orang yang hadir pada hari pertama pelaksanaan.

Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni, menjelaskan bahwa surat suara yang harus disortir dan dilipat berjumlah 522.740 lembar, yang dihitung berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah cadangan 2,5% di tiap TPS.

Dari jumlah tersebut, 2.000 lembar merupakan surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan disimpan di KPU Provinsi Bali. Sehingga, total surat suara yang akan diproses sorlip hanya 520.740 lembar.

“Sorlip surat suara ini diperkirakan akan memakan waktu tiga hari jika seluruh relawan yang terdaftar hadir. Namun dengan kondisi hari ini, di mana hanya 57 orang yang datang, kemungkinan akan ada penyesuaian waktu,” ungkap Dewa Ayu Sekar Anggraeni.

Seluruh relawan yang hadir telah memiliki pengalaman dalam proses sorlip surat suara saat Pemilu 2024, namun mereka tetap mendapat arahan dari Sekretaris KPU Kota Denpasar dan Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik sebelum memulai pekerjaan.

Proses ini berlangsung setiap hari dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA dengan pengawasan langsung dari Sekretariat KPU Kota Denpasar.

Setelah proses sorlip surat suara Pilgub selesai, KPU akan melanjutkan dengan surat suara untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Denpasar yang jumlahnya juga mencapai 522.740 lembar. Dari jumlah tersebut, 2.000 lembar merupakan surat suara PSU yang hanya akan disortir tanpa dilipat, kecuali jika terjadi PSU.

Kegiatan sorlip ini menjadi tahapan penting dalam persiapan teknis menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. KPU berharap seluruh proses dapat berjalan lancar dan tepat waktu sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

 

(jurnalis : Tri Widiyanti)