Badung (Metrobali.com) 

 

Tiga wanita warga negara asing (WNA) asal Uganda dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, karena melanggar aturan keimigrasian dan terlibat dalam dugaan prostitusi. Ketiga WNA tersebut, yakni NN (29), TN (19), dan TCN (23), telah ditahan dan dipulangkan ke negara asal mereka setelah terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Salah satu dari mereka, NN, diketahui mengidap HIV-AIDS.

Berdasarkan keterangan Raden Fajar Jaya Wicaksono, Plh. Kepala Rudenim Denpasar, ketiga wanita asal Uganda tersebut tiba di Bali pada waktu yang berbeda, namun memiliki pola aktivitas yang mirip dan dianggap melanggar aturan keimigrasian. Berikut rincian kasus mereka:

Kasus NN: Wanita berusia 29 tahun kelahiran Masaka, Uganda, tiba di Bali pada 9 Juli 2024 dengan visa kunjungan B211A. Selama tinggal di Kuta, ia terlibat dalam dugaan prostitusi dengan menawarkan jasa seksual kepada pria yang dikenalnya melalui temannya. Dari aktivitas tersebut, NN memperoleh penghasilan sebesar Rp1,4 juta. Selain itu, NN diketahui mengidap HIV-AIDS dan menyebarkan informasi terkait keberadaan petugas imigrasi untuk membantu teman-temannya menghindari pemeriksaan.

Kasus TN: Gadis berusia 19 tahun ini tiba di Bali pada 20 Mei 2024 dan tinggal di sebuah penginapan di Kuta. Ia diduga terlibat dalam prostitusi online. Ketika diperiksa oleh petugas imigrasi pada 10 September 2024, TN tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah dan memberikan keterangan yang tidak benar.

Kasus TCN: Wanita berusia 23 tahun ini tiba di Bali pada 17 Juni 2024 dan menawarkan jasa massage kepada klien laki-laki yang diduga berhubungan dengan aktivitas prostitusi. Ketika diperiksa, TCN berusaha melarikan diri dan tidak dapat menunjukkan paspor yang seharusnya ia miliki.

Setelah diperiksa oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai, ketiga wanita Uganda tersebut ditahan di Rudenim Denpasar pada 11 September 2024. Mereka didetensi selama 36 hari hingga akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 17 Oktober 2024 dengan tujuan Entebbe International Airport, Uganda.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing di Bali. “Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya terkait aktivitas warga negara asing. Setiap pelanggaran yang mengancam keamanan atau ketertiban umum akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Pramella.

Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali akan terus bekerja sama dengan pihak terkait dalam operasi pengawasan rutin untuk mencegah pelanggaran keimigrasian, terutama terkait kasus sensitif seperti prostitusi.

Berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ketiga wanita tersebut diusulkan untuk dikenakan sanksi penangkalan selama enam bulan yang dapat diperpanjang. Dalam kasus yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)