Denpasar, (Metrobali.com) 

 

Unit Reskrim Polsek Benoa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP I Putu Suta, S.H., berhasil menyelesaikan satu berkas perkara penganiayaan setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Denpasar. Penyerahan tersangka Agustinus Kiik beserta barang bukti dilakukan pada Rabu, 16 Oktober 2024, pukul 14.00 WITA di kantor Kejari Denpasar. Proses ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suadnyana, S.H.

Menurut AKP Suta, kasus ini bermula dari laporan korban Leonardus Hane Loe yang mengadu ke Polsek Benoa pada 21 Agustus 2024, sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol: LP/B/14/VIII/SPKT/Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa/Polresta Denpasar/Polda Bali.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi dua hari sebelumnya, pada 19 Agustus 2024, sekitar pukul 11.30 WITA di Jl. Raya Pelabuhan Benoa, Gang Mutiara Indah No. 1, Pedungan, Denpasar.

Penganiayaan terjadi saat korban dan tersangka bekerja bersama mencetak keramik. Tersangka, Agustinus Kiik (30), merasa tersinggung karena mengira korban melihatnya dengan cara yang tidak menyenangkan. Merasa dipandang dengan tajam, tersangka mendatangi korban dan melakukan pemukulan menggunakan kayu usuk sepanjang 1 meter. Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian rusuk sebelah kiri dan siku tangan kanan, sehingga tidak bisa melanjutkan pekerjaannya.

Tersangka ditahan di Rutan Polsek Benoa sejak 22 Agustus 2024, dan selama proses penyidikan, ia mendapatkan pendampingan hukum sesuai hak tersangka.

Kapolsek Benoa, Kompol I Ketut Budiana, membenarkan bahwa berkas perkara tersangka telah lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar untuk segera diproses ke pengadilan.

“Kami bersyukur anggota kami dapat menyelesaikan berkas perkara ini tepat waktu, sehingga tersangka dapat diajukan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolsek Kompol Budiana.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)