Plt. Bupati Badung I Ketut Suiasa menghadiri acara Penilaian Lanjutan terhadap Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota Se-Bali di Kantor Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, Rabu, (16/10).

 

Badung, (Metrobali.com)

Plt. Bupati Badung I Ketut Suiasa menghadiri acara Penilaian Lanjutan terhadap Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota Se-Bali yang dilaksanakan oleh Tim Penilai Desa Anti Korupsi Provinsi Bali, bertempat di Kantor Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, Rabu, (16/10). Desa Punggul terpilih mewakili Kabupaten Badung dalam Desa Antikorupsi ini.

Turut hadir pada kesempatan ini, Tim Penilai Desa Anti Korupsi Provinsi Bali, Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Badung I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Badung Komang Budhi Argawa, Camat Abiansemal Ida Bagus Mas Arimbawa beserta unsur Tripika Kecamatan Abiansemal, Perbekel Desa Punggul Kadek Sukarma beserta perangkat Desa Punggul dan Tokoh Masyarakat Desa Punggul.

Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada menyampaikan bahwa unsur korupsi tersebut terdiri dari menguntungkan diri sendiri, merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, dan perbuatannya melanggar hukum. Dijelaskan pula bahwa terdapat hal yang dikecualikan dari korupsi, seperti pemberian uang pada keluarga bukan termasuk korupsi, pemberian uang kepada teman maksimal Rp. 300 Ribu bukan termasuk korupsi.

“Saya salut dengan Desa Punggul karena indikator yang digunakan untuk melakukan penilaian seperti penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas daya publik dan kualitas partisipasi masyarakat. Desa ini yang terbaik dari 3 kandidat dari Kabupaten Badung. Hari ini akan dilakukan penilaian dilihat dari dokumen bapak/ibu sekalian dan implementasinya juga dilihat misalnya pengalihan barang dan jasa, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya harus jelas, dan visinya, karena bisa jadi fiktif, harus sesuai dengan pasal yang ada supaya pertanggungjawabannya jelas. Kabupaten Badung dalam hal MCT masing menjadi ranking 1 sementara. 1 Rupiah pun tetap harus dipertanggungjawabkan pokoknya dibutuhkan aksi bukan wacana,” ujarnya.

Plt. Bupati Badung I Ketut Suiasa dalam sambutannya menyampaikan bahwa korupsi merupakan sebuah penyakit yang cara memberantasnya selain dengan mengobati yang paling penting juga harus dicegah sedini mungkin. Korupsi ini juga dapat menjangkit seluruh lapisan masyarakat tanpa mengenal status sosial maupun latar belakang profesi.

“Saya ibaratkan korupsi seperti penyakit HIV-AIDS, entah itu Presiden, entah itu tukang sapu, bisa saja kena penyakit HIV-AIDS. Korupsi juga tidak mengenal jenjang. Entah itu tingkat pusat, sampai tingkat banjar, tingkat dadia juga bisa korupsi. Tingkat rumah tangga juga bisa korupsi. AIDS juga seperti itu, mau di pusat, mau di rumah tangga juga bisa kena HIV-AIDS. Korupsi juga merupakan sebuah ancaman kehidupan. Maka dari itu banyak yang mengatakan bahwa korupsi adalah sebuah penyakit, penyakit negara maupun penyakit masyarakat,”ungkapnya

Ketut Suiasa juga menjelaskan bahwa cara menangani penyakit korupsi ini, diawali yang disebut dengan integritas. Integritas itu wujudnya kejujuran diri yang berarti  harus jujur terhadap diri sendiri. Kalau kita sudah memiliki integritas, mulai dari diri kita sendiri baru kita lanjutkan dengan adanya kesadaran kolektif.

“Kita akan mendorong desa-desa di Kabupaten Badung ini menjadi Desa Antikorupsi, mewujudkan wilayah Antikorupsi yang dibangun dari desa. Tidak sampai di Kabupaten saja, karena untuk bisa menjadi Kabupaten Antikorupsi, desa-desanya juga harus menjadi desa Anti Korupsi. Mudah-mudahan Desa Punggul bisa dinobatkan menjadi Desa Antikorupsi menyusul Desa Kutuh. Semoga Desa Punggul menjadi Duta Antikorupsi Provinsi Bali. Saya yakin seyakin-yakinnya bahwa Desa Punggul bisa menjadi Desa Antikorupsi,” jelasnya.

Sumber : Humas Badung