Polisi Bongkar Sindikat Registrasi Kartu SIM Ilegal dan Penjualan Kode OTP di Bali, Amankan 12 Pelaku
DBS pemuda asal Lamongan mampu meraup ratusan juta dari bisnis penjualan SIM Ilegal dan kode OTP di Bali
Denpasar, (Metrobali.com)
Ditressiber Polda Bali berhasil membongkar kasus registrasi kartu SIM secara ilegal dan penjualan kode OTP yang melibatkan 12 orang pelaku.
Komplotan ini dipimpin oleh DBS (21), seorang pemuda asal Lamongan yang merupakan lulusan SMK. Melalui kejahatan ini, mereka mampu meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Menurut AKBP Ranefli Dian Candra, Dirsiber Polda Bali, kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak awal 2022. Para pelaku menggunakan data pribadi orang lain untuk melakukan registrasi kartu SIM dan menjual kode OTP kepada pembeli.
Dari dua lokasi penggerebekan di Denpasar, petugas mengamankan berbagai barang bukti, termasuk ratusan ribu kartu perdana yang telah terdaftar secara ilegal.
Modus operandi sindikat ini adalah menggunakan identitas pribadi milik orang lain untuk melakukan registrasi kartu perdana demi mendapatkan kode OTP.
Tim Ditressiber Polda Bali memulai pengungkapan kasus ini setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Sakura Gg. 1 No. 18C, Denpasar, pada 9 Oktober 2024. Dari hasil penggeledahan di dua TKP, ditemukan ratusan modem dan laptop yang digunakan untuk melakukan registrasi ilegal.
“Para pelaku memulai dari dua modem dan terus berkembang hingga memiliki 168 modem pada Agustus 2024. Mereka menggunakan identitas orang lain untuk registrasi kartu SIM yang kemudian dijual melalui situs web yang dibuat oleh DBS,” jelas AKBP Ranefli, didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Pandjaitan, saat rilis Rabu 16 Oktober 2024.
Dalam aksinya, sindikat ini mampu menghasilkan keuntungan besar dengan menjual kode OTP secara online. Dari penggerebekan, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 250 juta, ratusan ribu kartu SIM yang telah teregistrasi, modem, dan laptop.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Polda Bali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menyimpan dan menggunakan data pribadi, terutama saat bertransaksi secara online, agar tidak menjadi korban penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)