Jembrana (Metrobali.com)-
Beberapa kedai minuman di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana ditertibkan. Pemilik kedai diingatkan untuk tidak membunyikan musik terlalu keras karena dapat menggangu ketentraman warga saat beristirahat.
Penertiban kedai minuman di wilayah Desa Baluk oleh Polsek Negara, Sabtu (11/10/2024) malam menindaklanjuti laporan warga. Sebelumnya, aparat desa telah menegur dan mengingatkan pemilik kedai, namun tidak digubris. Di Desa Baluk, kedai minuman tumbuh bak jamur di musim penghujan.
Kapolsek Negara Kompol Kadek Ardika didampingi Kanit Reskrim Polsek Negara Iptu Made Susila, Minggu (13/10/2024) mengatakan, kegiatan penertiban kedai minuman guna meminimalisir gangguan keamanan disebabkan suara musik yang terlalu keras.
Pihaknya mengingatkan tiga pemilik kedai agar tidak lagi membunyikan musik terlalu keras, terlebih pada malam hari saat warga beristirahat. “Kami melakukan tindakan preventif dan refresif. Pemilik kedai sudah kami ingatkan untuk tidak menghidupkan musik terlalu keras,” tandasnya.
“Tindakan kami ini menindaklanjuti keluhan masyarakat sekitar karena ketentramannya merasa terganggu akibat hingar bingar suara musik,” imbuhnya
Menurut Kapolsek Kompol Ardika, awalnya masyarakat sekitar mengadu kepada kepala desa setempat. Dan kades telah berulang kali menegur namun tidak diindahkan.
“Kami melakukan upaya penegakan hukum. Kami gunakan pasal 503 KUHP. Jadi substansi perkara yang Kami tangani ini adalah berisik mengganggu tetangga di malam hari, bukan masalah perijinan,” ungkapnya.
Penyelesaian perkara ini, kata Kapolsek, rencananya akan mengedepankan restorasi justice mempertemukan warga dengan pihak pemilik kedai, Senin (14/10/2024) besok. Dan jika upaya restorasi justice mengalami jalan buntu maka akan dilakukan penegakan hukum.
Disebutnya tidak semua kedai dapat ditindak. Karena hukum menganut asas contemporary comonity standar. Untuk itu bagi warga yang merasa terganggu dan keberatan dapat melaporkannya. “Silahkan melapor agar kami dapat bertindak,” pungkasnya. (Komang Tole)