Jembrana (Metrobali.com)

 

Buronan kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yeh Embang Kauh, Gusti AKJA (30) diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Bali. Tersangka Gusti AKJA dibekuk di rumah orang tuanya oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bersama Tim Kejari Jembrana.

Penangkapan terhadap tersangka I Gusti AKJA berdasarkan surat perintah Penyidikan nomor : Print-732/N.1.16/Fd.1/10/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dan surat perintah penangkapan nomor : Print-733/N.1.16/Fd.1/10/2024 tanggal 11 Oktober 2024.

Mantan bendahara LPD Desa Adat Yeh Embang Kauh, Kecamatan Mendoyo sempat menjadi DPO Kejari Jembrana katena kabur melarikan diri ke luar negeri.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama, Jumat (11/10/2024) mengatakan, tersangka Gusti AKJA ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jumat (11/10/2024) sore.

“Tersangka Gusti AKJA merupakan mantan bendahara LPD Yeh Embang Kauh yang kami sidik tahun 2022,” ujarnya kepada awak media.

Menurutnya tersangka Gusti AKJA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana LPD Yeh Embang Kauh bersama pelaku lainnya Ketua LPD yaitu terpidana I Nyoman Parwata dengan proses sidang terpisah.

Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Sebelumnya tersangka Gusti AKJA sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka namun kemudian melarikan diri. Dari keterangan tersangka, ia mengaku bekerja di wilayah Johor Baru, Malaysia,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil audit sebelumnya, tersangka melakukan korupsi dana LPD Yeh Embang Kauh diperkirakan mencapai Rp.300 juta lebih. Sementara total kerugian yang dikorupsi tersangka bersama terpidana Ketua LPD mencapai Rp.900 juta lebih.

“Kami akan segera proses sehingga secepatnya bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor Bali,” tandas Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama didampingi Kasi Intelijen, Gedion Ardana Reswari.

Kasus korupsi di LPD Yeh Embang Kauh bergulir setelah beberapa warga desa setempat tidak bisa menarik tabungannya. Setelah dilakukan audit termasuk pemeriksaan dari Kejari Jembrana ditemukan penyimpangan dalam mengelola keuangan di LPD tersebut. (Komang Tole)