Aksi Nekat Remaja 18 Tahun, Mencekik Korban dan Curi Yamaha N-Max di Kuta
Badung, (Metrobali.com)
Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Legian, Kuta, Badung, pada 21 April 2023. Berdasarkan laporan korban, tim Opsnal Polsek Kuta menangkap pelaku yang diketahui bernama Rosi Alfarisi (18), warga asal Jember, Jawa Timur, pada 28 September 2024 di kawasan Kuta.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Jumat, 21 April 2023, sekitar pukul 04.30 WITA.
Korban, katanya diketahui bernama Aank Aditya (35), warga Kuta, saat itu sedang menuju parkiran setelah selesai bermain skateboard. Pelaku yang tidak dikenal menghampiri korban dan meminta bantuan untuk diantarkan pulang ke rumahnya di Jalan Sri Rama, Kuta.
Saat motor dalam perjalanan, pelaku tiba-tiba mencekik korban dari belakang. Korban berusaha melawan dengan melepaskan tangan pelaku. Namun, pelaku berhasil mengambil alih sepeda motor korban, Yamaha N-Max berpelat DK 6349 FBL, dan melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar dan luka di bawah telinga kiri, serta kerugian materiil sebesar Rp30 juta.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan pencurian ke Polsek Kuta dengan nomor laporan LP/B/155/IX/2024, tertanggal 28 September 2024. Berdasarkan laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta, IPTU Anggi Wahyu Romadhon, bersama Panit Opsnal, IPDA I Putu Santhi Adnyana, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan informasi dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.
Pada 28 September 2024 sekitar pukul 19.30 WITA, tim opsnal Polsek Kuta menerima informasi terkait keberadaan pelaku. Pelaku Rosi Alfarisi kemudian ditangkap di Angkringan Jinggo J3 di Jalan Kediri, Kuta. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Sepeda motor korban yang telah dicuri dijual kepada seorang pria bernama Kadek Agus Sumardika dari Tabanan seharga Rp15 juta. Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut terkait penjualan barang hasil curian tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polsek Kuta katanya, mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan nomor polisi DK 6349 FBL. Kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.
“Korban, Aank Aditya, mengalami kerugian materiil sebesar Rp30 juta akibat hilangnya sepeda motor miliknya. Selain itu, korban juga menderita luka fisik akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku,” kata Sukadi.
Sementara pengakuan pelaku katanya, hendak pulang kampung ke Jember. “Ia meminta tolong kepada korban untuk diantar pulang, namun setelah itu justru menyerang korban dan merampas sepeda motornya,” terangnya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian untuk menelusuri lebih lanjut keterlibatan pihak lain, termasuk penadah hasil curian. Polsek Kuta mengapresiasi kerja cepat tim Reskrim dalam menangkap pelaku dan berharap agar masyarakat semakin waspada terhadap tindak kriminal di wilayah Kuta.
(jurnalis : Tri Widiyanti)