Denpasar, (Metrobali.com)

 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar menggelar Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) khususnya dalam aspek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

FGD ini diselenggarakan selama sehari dan dibuka langsung oleh Kepala Bapenda Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya di Ballroom Hotel The Meru Sanur, Rabu (9/10).

Dalam sambutan Pjs. Walikota Denpasar, Dewa Gede Mahendra Putra yang  dibacakan Kepala Bapenda Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya disebutkan,  kegiatan FGD ini bertujuan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 yang mengatur tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang selanjutnya lebih dikenal dengan singkatan UU HKPD, sehingga perlu dilakukan penyesuaian peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah oleh instansi pemungut pajak daerah.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah menerbitkan UU Nomor 1 Tahun 2022 yang memiliki lingkup regulasi dalam pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi, pengelolaan TKD, pengelolaan Belanja Daerah, pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerah dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Aturan-aturan berkenaan pengelolaan perpajakan, TKD, Pembiayaan Utang Daerah dan pengendalian APBD diharapkan dapat memberi kemampuan kepada Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan pembangunan nasional serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Harapan kita bersama, melalui sinergitas yang kita bangun, kita dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Itu kewajiban dasar kita. Tentunya juga diiringi dengan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan,” ungkap Eddy Mulya.

Selain mendistribusikan terkait penerapan UU HKPD, FGD ini juga turut membahas seputar peningkatan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya ketaatan terhadap peraturan perpajakan, khususnya terkait BPHTB.

“Kami juga ingin mendorong pemanfaatan kanal digital dalam pembayaran pajak BPHTB. Saat ini pelayanan BPHTB di Kota Denpasar telah dilaksanakan secara online dan telah menyediakan kanal pembayaran secara digital dalam pembayaran pajak BPHTB,” ujarnya.

Berlangsung hangat dan lancar, FGD yang pula mendatangkan Narasumber Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Yohanes Chrisostumus Fajar Nugroho Adi itu juga diwarnai dengan berbagai macam ide dan gagasan yang tepat dan akurat dari para peserta, sehingga dapat meningkatkan sumber keuangan Kota Denpasar  namun disisi lain tidak memberatkan masyarakat. Seluruh undangan perangkat daerah dan peserta yang hadir diharapkan mampu meningkatkan efektifitas dan efesiensi usai mengikuti berbagai materi yang diberikan.   (HumasDps/Eka)