Jembrana (Metrobali.com)

 

Bawaslu Kabupaten Jembrana mengembalikan laporan terkait dugaan pengerusakan alat peraga kampanye (APK) di beberapa titik di wilayah Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana. Tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2024 dimulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024.

“Sudah kita kembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi,” ujar Pande Made Ady Muliawan, Koordinator Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Bawaslu Jembrana dikonfirmasi, Rabu (9/10/2024).

Pihaknya bersama Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) sebelumnya melakukan kajian. Dan dari kajian itu diputuskan bahwa laporan dugaan pengerusakan APK di wilayah Desa Batuagung belum memenuhi syarat formil maupun materiil. Salah satunya, surat ijin pemasangan APK dari pemilik lahan.

Pelapor, kata Pande, memiliki waktu dua hari untuk melengkapi laporannya, yakni tanggal 9 dan 10 Oktober 2024. “Kalau nanti dilengkapi, kita register, kemudian diproses. Kalau tidak, laporannya kita hentikan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Jembrana, Sabtu (5/10/2024) bertepatan hari raya Kuningan menerima laporan terkait dugaan pengerusakan APK (Alat Peraga Kampanye).
Dalam laporan disebutkan ada 6 APK, yakni 2 spanduk dan 4 banner pasangan calon (Paslon) Tamba-Dana dirusak orang tidak dikenal. APK tersebut dipasang dibeberapa titik di wilayah Batuagung. (Komang Tole)