Buleleng (Metrobali.com)-

Kendati ruang gerak penyalahgunaan narkotika terus dipersempit dengan melakukan penangkapan terhadap para pelaku, namun tetap saja Tim Bhayangkara Goak Poleng kembali mengungkap dan menangkap para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Buleleng.

Seperti yang diungkapkan Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, S.H pada 7 Oktober 2024 sekitar Pukul 11.00 Wita di Mapolres Buleleng.

Disebutkan pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Bhayangkara Goak Poleng yang telah berhasil menggulung sejumlah pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Buleleng dan sekitarnya.

Kronologis pengungkapannya diawali pada Kamis, 26 September 2024, pukul 11.50 Wita di Parkiran Alfamart Lovina, Jalan Raya Singaraja-Seririt, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Polisi berhasil menangkap pelaku seorang mahasiswa pria berinisial AM (21) beralamat di Jalan Kapten Cok A. Tresna, Denpasar Timur. Dimana
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 7 plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, berat total 1,18 gram bruto (0,48 gram netto), 1 timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong, 1 HP merek Samsung, Uang tunai Rp 150 ribu, 1 sepeda motor Yamaha N-max DK 3730 QC.

“Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di Desa Kalibukbuk, Tim Goak Poleng melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AM di parkiran Alfamart Lovina. Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Buleleng untuk penyelidikan lebih lanjut. Dan Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka AM yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Selanjutnya dalam pengungkapan yang kedua pada Kamis, 26 September 2024, sekitar Pukul 12.20 Wita di sebuah Rumah di Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng. Dalam hal ini, polisi berhasil menangkap pelaku seorang nelayan berinisial MM (27) beralamat di Desa Kaliasem, dengan
Barang Bukti yang diamankan berupa 2 pipet kaca berisi residu sabu, berat total 2,81 gram bruto, 1 bong, alat hisap dan perlengkapan lainnya.

“Penangkapannya berdasarkan pengakuan tersangka AM yang menyebut MM sebagai penerima sabu, tim langsung menuju kediaman MM dan berhasil mengamankannya bersama barang bukti yang disita di lokasi. MM pun dibawa ke Mapolres Buleleng untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka MN di jerat dengan
Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak sampai disana, lalu pada Kamis, 26 September 2024, Pukul 20.13 Wita di Kost di Jln Resimuka Barat, Denpasar Barat.

Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial KF (29) beralamat Kampung Bugis, Singaraja. Dan adapun Barang Bukti yang diamankan berupa 5 paket sabu dengan berat total 0,79 gram bruto (0,29 gram netto), 1 timbangan digital, 1 bong, Alat hisap dan perlengkapan lainnya.

“Penangkapan KF yang merupakan DPO sejak Maret 2024 berhasil ditemukan di sebuah kost di Denpasar Barat. Barang bukti ditemukan di lokasi, dan KF mengakui kepemilikan barang-barang tersebut. KF kemudian dibawa ke Mapolres Buleleng untuk penyelidikan lebih lanjut.Dan
Pasal yang Disangkakan terhadap tersangka KF dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.

Lebihlanjut Kapolres Widwan Sutadi mengungkapkan untuk pelaku yang je empat, polisi berhasil mengungkap pada Selasa, 1 Oktober 2024 sekitar Pukul 17.25 Wita di sebuah Kost di Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada. Dimana dalam perkara ini Pelaku berinisial IM (29) beralamat Kampung Bugis, Buleleng dengan
Barang Bukti yang diamankan berupa 29 paket sabu dengan berat total 6,28 gram bruto (2,73 gram netto), 1 bong Alat hisap dan perlengkapan lainnya.

“Penangkapan setelah mendapat informasi mengenai peredaran sabu di Desa Panji, Tim Goak Poleng berhasil mengamankan IM di kostnya. Barang bukti ditemukan di lokasi dan IM mengakui kepemilikan barang-barang tersebut. IM selanjutnya dibawa ke Mapolres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.

Atas perbuatannya, Tersangka IM dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., menegaskan Polres Buleleng tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Keberhasilan ini adalah bukti komitmen Polres Buleleng dalam memberantas jaringan peredaran narkoba demi menciptakan peradaban kehidupan masyarakat yang sehat dan aman,” pungkasnya. GS