Renungan 79 Tahun TNI, IRONI DALAM BERNEGARA.
Ilustrasi
Setiap perayaan hari ulang tahun TNI, anak-anak bangsa yang sadar akan sejarah bangsa selalu terkenang Pak Dirman, Djendral Soedirman pendiri TKR (Tentara Keamanan Rakyat) yang kemudian berubah menjadi TNI.
Pak Dirman, guru sekolah Muhamadiah, yang terpanggil berjuang, untuk membebaskan bangsa dari penjajahan hina Belanda, NICA (Nederland Indie Civil Administration). Dalam memoarnya, Soepardjo Roestam, sebagai tentara pelajar yang mendampingi Pak Dirman dalam perang grilya di sejumlah tempat di Jawa Tengah, Wonosobo, perbukitan Gunug Dieng (termasuk Goa Semar), turun menuju Magelang kemudian Yogyakarya. Pak Dirman yang dipandu, karena dalam keadaan sakit, hanya punya paru-paru sebelah, dengan tenang memimpin perang grilya, berjuang bersatu bersama rakyat.
Penampilannya yang tenang, dengan latar belakang seorang guru, menurut Soepardjo Roestam, “ngayomi” rakyat dalam perjuangan kemerdekaan yang sedang berlangsung. Ucapannya yang bersayap yang begitu tetkenal: “TKR dengan rakyat laksana air dengan ikan”. Terjadi simbiose mutualistis, “saling melengkapi dan saling menghidupi”. Ucapan ini, nyaris menjadi “doktrin” bagi semua prajurit TNI.
Perayaan HUT TNI yang ke 79 tahun ini, dirayakan super meriah, dengan menggelar kekuatan penuh TNI di Monas Jakarta, 100 ribu pasukan TNI. Gelar pasukan skala besar ini, menurut pengamat militer, menggambarkan kesiapan TNI -capasity to readiness-, dalam mengantisipasi risiko terjadinya casus belli yang dapat memicu Perang Dunia Ketiga.
Ironinya, menurut pemberitaan di medsos, kurang lebih 50 km.dari Monas, di Kabupaten Tangerang, terjadi pemagaran laut sepanjang 23,13 km., separuh dari panjang laut yang mengitari Tangerang. Aneh bin ajaib, tidak ada masyarakat, lurah dan juga Camat tahu, siapa yang melakukan pemagaran laut .Pemagaran laut sepanjang sekitar 23,13 km, tetapi otoritas negara tidak mengetahuinya. Timbul pertanyaan: apakah negara tidak hadir di Tangerang?. Dari pemberitaan, diduga yang melakukan pemagaran laut, proyek PIK II, Pantai Indah Kapuk Dua yang kontroversial dan menjadi sorotan publik.
Jika menyimak pasal 33 UUD 1945 ayat 3: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat sebanyak-banyaknya”. Tindakan pemagaran laut, jelas bertentangan dengan UUD 1945, dan inkonstitusional. Tetapi negara membiarkannya.IRONI DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA. Sangat jauh, kontras dengan keteladanan Pak Dirman, pendiri TKR yang kemudian menjadi TNI.
DIRGAHAYU TNI.