Polres Jembrana Ungkap Pelaku Narkoba dan Curanmor
Jembrana (Merrobali.com)
Polres Jembrana berhasil mengamankan empat pelaku narkoba dan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kelima tersangka kini mendekam di sel Polres Jembrana.
Tersangka PutU S (36), residivis kasus curanmor asal Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali dihadiahi timah panas karena mencoba melawan petugas. Sementara keempat pelaku narkoba yakni ESF (27) dan RPM (19) dari Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. Kemudian ES (33) asal Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana dan ASH (28) dari Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara.
“Keempat tersangka diamankan dalam waktu berbeda di bulan September 2024,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Resnarkoba AKP Gede Alit Darmana saat ekspos kasus, Kamis (3/10/2024).
Menurut Kapolres, dari tersangka RPM diamankan barang bukti plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 1,13 gram bruto atau 1,01 gram netto. Tersangka RPM dan ESF diamankan di jalan raya Denpasar-Gilimanuk di Desa Baluk. Kedua tersangka membelinya dari terduga A (masih buron) dengan salam tempel dan rencananya akan digunakan bersama.
Sedangkan tersangka ES diamankan disebuah penginapan di Desa Baluk dengan barang bukti sebuah plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 1,15 gram bruto atau 0,97 gram netto. ES mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Ikbal (masih dalam penyelidikan). Dan dari tangan ASH diamankan empat buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,04 gram bruto atau 2,32 gram netto. Tersangka diamankan saat melintas mengendarai sepeda motor di salah satu jalan di Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng. Dari hasil introgasi bahwa ASH bekerjasama dengan seseorang berinisial TM (masih didalami).
Terhadap tersangka ESF dan RPM disangkakan pasal 132 ayat 1 yo pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka ES disangkapan pasal 112 ayat 1 atau 127 ayat 1 UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka ASH disangkakan pasal 112 ayat 1 UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun penjara dan maksimal 12 Tahun Penjara.
Sementara tersangka curanmor Putu S, kata Kapolres AKBP Tri Purwanto, diamankan pada Minggu (29/9/2024) pagi di Seririt, Buleleng. Tersangka beraksi di dua lokasi di Desa Banyubiru dan Desa Nusasari.
“Tersangka melakukan pencurian dua sepeda motor Yamaha NMax. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Kapolres AKBP Tri Purwanto. (Komang Tole)