Terdakwa Kasus Pretima Diijatuhi Hukuman 3 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Nyatakan Banding
Nama Pura : Pura Mas Penyeti. Tiang tulis Masceti. ( Dirubah nama Puranya nggih)
Buleleng, (Metrobali.com)
Setelah melalui persidangan yang cukup alot, akhirnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yakni Made Bagiarta,SH didampingi anggota Made Hermayanti, SH,
Wayan Eka, SH pada Senin, (30/9/2024) memvonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap 4 orang terdakwa salah satunya terdakwa Agus Kocet alias AM terkait kasus pencurian Pretima di Pura Masceti Kelurahan Banjar Tegal, Singaraja beberapa waktu yang lalu.
Dalam pantauan media ini saat sidang berlangsung, Ketua Majelis Hakim sempat menskor persidangan untuk memberikan putusan. Namun hal ini, peluang bebas murni kepada terdakwa kasus pencurian Pretima sepertinya masih jauh dari harapan para pengacaranya terdakwa Agus Kocet dari Pos Bantuan Hukum Peradi Singaraja diantaranya I Ketut Widiada SH, I Gusti Ngurah Dewantara Udyana,SH, Made Damriasa SH, dan Kadek Doni Riana, SH MH.
Dikonfirmasi usai persidangan perkara pencurian Pretima yang mendakwa salah satunya, Agus Kocet, pihak Kuasa hukum tetap pada keyakinan bahwa kliennya tidak bersalah melakukan tindakan pencurian. Sehingga dalam hal ini mengajukan banding.
“Tidak ada barang bukti fisik dan bukti elektronik sebagaimana yang dijadikan acuan jaksa dalam mendakwa kliennya. Hal ini saya anggap salah satu kejanggalan yang perlu diluruskan,” ucap Widiada menegaskan.
Ungkapan hampir sama juga dilontarkan Made Damriasa. Menurutnya dalam proses persidangan yang sah digunakan adalah pernyataan keliennya dipersidangan, dan jika ditinjau dari proses pidana seharusnya ada kejadian tangkap tangan disertai barang bukti.
“Sementara CCTV yang ada di lokasi Pura dikatakan hasil rekaman CCTV kabur dan rusak,” ucapnya.
Iapun menyebut terkait alasan dicabutnya BAP oleh Terdakwa dikepolisian, terdakwa mengaku dibawah tekanan sebelum diperiksa.
Sementara orang tua terdakwa yakni Komang Muliadi menyampaikan bahwa saat insiden pencurian Pretima tersebut, ia dan anaknya (Terdakwa) bersama keluarga ada diwarung dan ada cara masak masak dari sore hingga pukul 12 malam. Setelah itu anaknya ijin keluar rumah.
“Jam 3 pagi anak saya balik katanya ada cek cok, akhirnya dicari sebab akibat cekcoknya sampai kemudian tidak ketemu akhirnya dia tidur, nah besoknyalah kami tahu ada berita kehilangan,”Terang orang tua terdakwa.
Tanggal 6 hingga tanggal 25 saat ditangkap anaknya tidak kemana mana, sehingga ia curiga sampai kemudian anaknya diambil oleh Polsek tanpa surat dan pemberitahuan dengan alasan anaknya dibutuhkan untuk menggali informasi.
“Sampai 5 hari anak kami ditahan sampai ada berita bahwa dia sudah dmendatanganin BAP pengakuan kasus tersebut,” tutur orang tua Agus Kocet.
Dipenghunjung, I Gusti Ngurah Dewantara Udyana, SH yang juga tim kuasa hukum korban menyampaikan kejanggalan penahanan dan penetapan kliennya dalam pencurian Pretima di Pura Mas Meceti Banjar Tegal.
” Banding ini kami tempuh bahwa klien kami mengalami penyiksaan oleh oknum kepolisian, dan kami sesalkan majelis hakim kami minta untuk menghadirkan oknum tersebut,” Ujar Ngurah Dewantara SH.
Dalam hal ini pihaknya tetap berkeyakinan kliennya tidak bersalah sebab tidak adanya saksi yang melihat terdakwa melakukan pencurian, serta lemahnya alat bukti yang disajikan Jaksa Penuntut seperti tidak adanya Barang bukti atau Bukti elektronik yang disampaikan penuntut kepada kliennya.
“Kami akan tetap mengawal klien kami hingga bebas,” pungkas Gusti Ngurah Dewantara Udyana, SH. GS