Foto: Pengurus DPD Golkar Bali dan pengurus DPD Golkar Jembrana berfoto bersama usai mengumumkan pemecatan Ipat dari kepengurusan Golkar Jembrana.

Denpasar (Metrobali.com)-

DPD Partai Provinsi Golkar Bali resmi memecat Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat dari posisinya sebagai pengurus DPD Golkar Kabupaten Jembrana karena berkhianat terhadap partainya dengan melanggar prinsip Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela (PDTL) yang dijungjung tinggi Partai Golkar. Ipat diketahui loncat pagar dengan menjadi Calon Wakil Bupati dari PDI Perjuangan menemani Calon Bupati Made Kembang Hartawan untuk tarung di Pilkada Jembrana 2024.

Padahal sebelumnya Ipat adalah kader dan pengurus Golkar yang diusung Golkar sebagai Calon Wakil Bupati pada Pilkada Jembrana 2020 berpasangan dengan Nengah Tamba dan akhirnya menang. Selama 4 tahun Ipat menikmati posisi sebagai Wakil Bupati Jembrana dari Golkar.

Sementara di Pilkada Jembrana 2024, Golkar mengusung pasangan Nengah Tamba dan Made Suardana (Tamba-Dana) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana. Golkar Bali menyayangkan sikap mbalelo Ipat. Sebagai kader yang baik dan taat pada prinsip PDLT, seharusnya Ipat menghormati keputusan Partai Golkar dan mendukung sepenuhnya bukan malah berkhianat.

Keputusan pemecatan terhadap Ipat telah melalui mekanisme dan akhirnya diumumkan usai rapat internal di DPD Partai Golkar Bali pada Senin 30 September. Turut hadir Sekretaris DPD Golkar Bali Made Dauh Wijana, Wakil Ketua Bidang OKK (Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan) Dewa Made Suamba Negara, Ketua DPD Golkar Jembrana Made Suardana yang juga Calon Wakil Bupati Jembrana serta para pengurus.

Wakil Ketua Bidang OKK (Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan) Dewa Made Suamba Negara menjelaskan, langkah yang diambil Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) untuk maju sebagai calon Wakil Bupati Jembrana 2024 mendampingi Kembang Hartawan dari PDI Perjuangan sudah melanggar aturan Partai Golkar.

Menurut Suamba Negara , tindakan Ipat bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar serta surat terbaru dari DPP Partai Golkar, dan dari DPD II. Setelah melalui proses investigasi dan rapat harian yang digelar pada 30 September 2024, diputuskan bahwa Ipat diberhentikan dari jabatannya sebagai pengurus Golkar di Kabupaten Jembrana.

“Sehubungan dengan langkah yang diambil oleh saudara Ipat tentu berdasarkan pada Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar, termasuk surat DPP Partai Golkar yang terbaru, laporan dari DPD II termasuk apa yang sudah dilakukan oleh tim investigasi yang disahkan kemudian melalui rapat harian pada tanggal 30 September 2024 menyatakan memutuskan bahwa saudara Ipat diberhentikan sebagai pengurus Partai Golkar di Kabupaten Jembrana,” terang Suamba Negara didampingi sejumlah pengurus Golkar Bali.

Suamba Negara juga menegaskan bahwa kewenangan pemberhentian pengurus berada di tingkat provinsi, sehingga keputusan pemberhentian Ipat langsung diambil oleh DPD Partai Golkar Bali. Selain itu, pihaknya juga memerintahkan DPD Partai Golkar Kabupaten Jembrana untuk segera mencari pengganti terkait posisi yang ditinggalkan Ipat.

“Karena kewenangan pemberhentian kepengurusan SK nya adalah SK dari provinsi, maka kami lakukan sekaligus pemberhentian dan sekaligus memerintahkan kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Jembrana untuk mencari pengganti atau melakukan reshuffle terkait dengan pemberhentian yang bersangkutan,” ujarnya.

Suamba Negara menambahkan bahwa Ipat dilarang menggunakan atribut Partai Golkar dalam semua aktivitas yang berkaitan dengan Pilkada 2024. Selain itu, DPD Golkar Bali akan mengajukan surat kepada DPP Partai Golkar untuk memberhentikan atau memecat Ipat sebagai kader. Langkah ini diambil karena Ipat dianggap telah melanggar komitmen dan keputusan yang telah disepakati dalam rapat-rapat terkait Pilkada, serta menyalahi aturan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai.

“Kami akan bersurat mengusulkan kepada DPP Partai Golkar untuk yang bersangkutan diberhentikan atau dipecat sebagai kader Partai Golkar karena telah melanggar komitmen atau keputusan dalam rapat rapat terkait dengan pelaksanaan Pilkada dan juga telah melanggar ketentuan yang diatur oleh Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga,” kata politisi senior Golkar asal Jembrana itu.

Suamba Negara juga menyampaikan bahwa pengurus Golkar tingkat provinsi, Kabupaten Jembrana, serta tim investigasi diundang untuk mendengarkan keputusan resmi pemberhentian Ipat sebagai pengurus Golkar Jembrana. Surat pemberhentian tersebut diserahkan langsung kepada Ketua DPD Partai Golkar, beserta Sekretaris dan Wakil Ketua Bidang OKK, sebagai bagian dari proses formal pemberhentian Ipat dari kepengurusan.

“Pengurus Golkar tingkat provinsi, kabupaten Jembrana dan tim investigasi kami undang untuk mendengarkan keputusan dan sekaligus menerima surat pemberhentian yang bersangkutan sebagai pengurus. Jadi kita akan serahkan surat yang langsung diterima oleh Ketua DPD Partai Golkar beserta Sekretaris dan Wakil Ketua Bidang OKK,” terangnya.

Sekretaris DPD Golkar Bali, Made Dauh Wijana, menambahkan bahwa pemberhentian Ipat sebagai pengurus Golkar Jembrana tidak dilakukan sejak awal karena partai masih memberikan kesempatan dan waktu untuk memastikan keseriusan Ipat dalam menentukan pilihan politiknya. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah pihaknya yakin bahwa Ipat benar-benar memilih untuk meninggalkan Partai Golkar.

“Pertanyaan pertama menyangkut momentum alasan kenapa tidak dari awal memberhentikan Ipat sebagai pengurus Golkar Jembrana, Pertama, memang kita yakinkan dimana proses itu sejatinya bahwa yang menentukan mereka serius bergabung atau tidak lewat Partai Golkar itu kan adalah bulan bulan terakhir yaitu pada 26 Agustus,” kata Dauh Wijana.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa surat penegasan dari DPP Golkar baru diterima pada 4 September, dan DPD Golkar Bali segera merespons dengan mengirimkan surat resmi pada 6 September. Dalam surat tersebut, dua hal utama disampaikan. Pertama, larangan bagi kader yang tidak mendapat rekomendasi dari Partai Golkar untuk menggunakan atribut partai. Kedua, penegasan bahwa DPD provinsi diberikan kewenangan oleh pusat untuk mengambil tindakan terhadap kader yang mbalelo (membangkang perintah atasan atau juga menentang arus.

“Terus yang kedua adalah memberikan surat penegasan bahwa provinsi diberikan kewenangan oleh pusat untuk mengambil tindakan terhadap kader yang katakanlah mbalelo dan sebagainya,” katanya.

Dauh Wijana juga menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan sudah melalui mekanisme yang benar, termasuk investigasi oleh tim khusus. Menurutnya, Partai Golkar serius dalam mengamankan dan mendukung penuh pasangan calon yang direkomendasikan oleh DPP Golkar. Artinya semua langkah yang diambil telah dilakukan secara kronologis dan tepat, menunjukkan komitmen Golkar terhadap aturan partai dan mekanisme yang berlaku.

“Jadi artinya kalau melihat seperti itu adalah saya kira ini sudah berjalan secara kronologis yang baik, karena kita adalah partai yang memang mengedepankan prosedur, proses dan semuanya dilalui dengan landasan hukum dan mekanisme yang setaat taatnya,” urainya.

Politisi Golkar asal Gianyar itu juga menjelaskan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh partai pasti memiliki konsekuensi, termasuk dari segi elektoral. Menurutnya, kepastian mengenai satu calon yang diusung oleh Partai Golkar di Jembrana merupakan hal yang penting bagi para kader. Dengan adanya penegasan tersebut, kader akan memiliki opsi yang jelas dalam menentukan sikap dan tindakan mereka.

Ia menambahkan bahwa surat penegasan ini juga berfungsi sebagai pedoman untuk kader lain di masa mendatang. Ditegaskannya bahwa komitmen Golkar tetap solid dan berusaha maksimal dalam mendukung calon yang telah direkomendasikan oleh DPP.

“Sekaligus kita dengan surat ini sekaligus kita monitoring dan merupakan yurisprudensi bagi kader-kader yang lain ketika nanti setelah ada surat penegasan ini, ada lagi kader kader yang seperti itu akan terus berlaku, tentu dengan proses dan mekanisme yang sama kita lakukan untuk sebagai bagian dari kita solid dan all out dalam rangka untuk mengusung calon yang mana sudah direkomendasi oleh Partai Golkar,” bebernya.

Terkait dengan pemberhentian Ipat sebagai pengurus Golkar Jembrana karena melanggar prinsip partai, yaitu Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela (PDLT), Dauh Wijana menegaskan bahwa dasar keputusan tersebut sangat jelas. Ia menyebutkan bahwa Ketua DPP telah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa hanya ada satu calon yang direkomendasikan oleh Partai Golkar, dan calon tersebut harus dijaga.

“Jika ada kader yang tidak taat pada aturan dan tidak mematuhi prinsip PDLT, maka keputusan untuk memberhentikannya adalah otomatis,” tegasnya.

Terkait dengan beredar pemberitaan yang menyebut bahwa Ipat adalah pendusta dan pengkhianat, Dauh Wijana menanggapinya dengan santai. “Mungkin ini banyak sekali orang membuat jargon bahwa Ipat digambarkan sebagai pendusta, pengkhianatan, namun bagi saya itu tanyakan saja pada rumput yang bergoyang. Yang jelas dia melanggar PDLT. Ipat saat ini diberhentikan sebagai pengurus. Soal nanti pemecatan di DPP,” pungkasnya. (wid)