Ket Foto : Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung Gusti Lanang Umbara.

 

Badung, (Metrobali.com)

Komisi I DPRD Badung akan memberikan atensi terhadap vila-vila yang tak berizin alias bodong, tenaga kontrak dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), serta masalah aset. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung Gusti Lanang Umbara saat dihubungi, Sabtu (28/9/2024).

Menurut politisi PDI Perjuangan Dapil Petang tersebut, saat ini diduga banyak vila maupun akomodasi pariwisata lainnya yang belum berizin. “Ini akan menjadi atensi kami di Komisi I dalam waktu dekat,” tegasnya.

Untuk ini, pihaknya akan segera turun ke lapangan menjaring akomodasi pariwisata yang selama ini belum mengantongi izin. Terhadap vila maupun akomodasi lainnya yang tak berizin, pihaknya akan melakukan pembinaan bersama OPD terkait. “Sebelum mereka diberi kesempatan untuk mengurus perizinan yang diperlukan, mereka (vila-vila maupun akomodasi tak berizin, red) akan dikenakan pajak progresif terlebih dahulu,” tegasnya.

Pajak progresif ini, tegasnya, menjadi sanksi bagi pengelola nakal yang tak mengindahkan masalah perizinan. Dengan pajak progresif ini, dipastikan akan mampu menambah pundi-pundi pendapatan daerah dalam rangka memenuhi target pendapatan dalam Perubahan APBD Badung 2024.

Setelah pajak progresif ini dijalankan, tegasnya, barulah mereka diberi kesempatan untuk mengurus perizinan sepanjang memang tidak menyalahi aturan seperti tata ruang dan sebagainya. Sepanjang tidak melanggar ketentuan tata ruang, ujarnya, pemilik vila-vila bodong ini akan diberikan sanksi administraif dan pembinaan. “Yang seperti ini, vila-vila tak berizin ini diupayakan tak sampai dikenakan sanksi pembongkaran,” ungkap mantan Ketua Komisi II tersebut.

Atensi berikutnya, ujar Lanang Umbara, menyangkut aset daerah. Aset ini harus rapi dari segi jumlah dan bukti kepemilikan. Misalnya aset tanah, jumlahnya berapa, lokasinya di mana saja, serta surat-suratnya seperti apa. “Jika ada aset yang belum kantongi surat, tentu saja kami akan mendorong OPD terkait untuk menindaklanjutinya,” ujarnya lagi.

Dia menegaskan, masalah aset merupakan salah satu bidikan dari BPK dalam memberikan opini kepada pemerintah daerah. Karena itu, Komisi I yang membidangi masalah aset, dipastikan akan memberikan atensinya.

Terhadap masalah aparatur dalam hal ini tenaga kontrak yang masih ada di Pemkab Badung, pihaknya juga akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi kepada BKPSDM dalam hal peluang menjadi tenaga P3K. “Kami segera berkoordinasi, kapan akan dilakukan dan sebagainya,” tegasnya.

Masih terkait P3K, ujar Lanang Umbara, pihaknya juga mempertanyakan apakah yang direkrut ke P3K dari tenaga kontrak saja? Bagaimana dengan tenaga umum, apakah ada peluangnya juga. “Ini beberapa hal yang menjadi atensi kami di Komisi I dan pasti kami segera bergerak,” tegasnya sembari menambahkan, pihaknya juga memberi atensi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).  (RED-MB)