Buleleng, (Metrobali.com)-

Seorang lelaki Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial PVB, kembali dilakukan penindakan tegas dengan cara dideportasi serta dilakukan penangkalan oleh Kantor Imigrasi Singaraja lantaran terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal yang dimilikinya.

” WNA tersebut diluar izin tinggal yang dimiliki, melakukan promosi villa melalui media sosial,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menegaskan pada Selasa, 24 September 2024 usai melakukan penindakan deportasi.

Iapun menyebut bahwa pengawasan Keimigrasian tidak hanya dilakukan dengan turun langsung ke lapangan, melainkan juga dengan memanfaatkan teknologi serta berbagai platform media elektronik.

“Selain melakukan pengawasan secara langsung dengan menerjunkan tim ke titik-titik yang dianggap rawan dan menjadi konsentrasi orang asing, kami juga senantiasa melakukan pengawasan secara daring menggunakan platform digital”, terang Hendra Setiawan.

Lebih lanjut Hendra Setiawan mengatakan berdasarkan pemeriksaan oleh petugas, diketahui bahwa PVB masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA). Oleh sebab itu, kegiatan yang dilakukan yakni memasarkan atau mempromosikan villa tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

“Terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Jetstar nomor penerbangan JQ126 (Denpasar – Adelaide) dengan tujuan akhir Adelaide, Australia. Kepala Kantor Wilayah,” urai Hendra Setiawan.

Sementara itu Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa pendeportasian terhadap orang asing bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga sebuah peringatan bagi warga negara asing (WNA) lainnya untuk menghormati peraturan yang ada.

“Kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum adalah fondasi bagi masyarakat yang aman dan harmonis. Kami berharap langkah ini dapat memberikan pesan jelas bahwa penyalahgunaan izin tinggal tidak akan ditoleransi,” ucapnya tegas.

“Dan masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang
mencurigakan/meresahkan/melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi
Singaraja di 0813-5390-9733,” pungkas Pramella Yunidar Pasaribu. GS