Visa Investor Dijadikan Modus, Imigrasi Bali Tindak Tegas WNA
Jakarta, (Metrobali.com)
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali melakukan penertiban terhadap penyalahgunaan izin tinggal di Bali. Pada Jumat, 6 September 2024, seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32) resmi dideportasi. AA, yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, diketahui terlibat dalam kasus prostitusi.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menegaskan bahwa AA pertama kali memasuki Indonesia menggunakan Visa Kunjungan pada Desember 2020. Setelah itu, ia memperpanjang visanya menjadi ITAS Investor dengan setoran modal sebesar Rp1 Miliar, sesuai aturan lama sebelum adanya perubahan kebijakan.
“Sebelum pemberlakuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 22 Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, syarat pemberian ITAS Investor cukup dengan modal Rp1 Miliar,” kata Silmy Karim dalam keterangan resmi pada Rabu (25/9). Namun, kini syarat modal untuk ITAS Investor diperketat menjadi Rp10 Miliar dan Rp15 Miliar untuk Izin Tinggal Tetap.
Silmy menambahkan, “Perubahan ini bertujuan memperketat seleksi pemberian Visa Investor guna menghindari penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.”
Perubahan kebijakan keimigrasian terkait nilai penyertaan modal merespons Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga semakin intensif menertibkan visa investor guna mencegah penyalahgunaan izin tinggal.
Operasi pengawasan rutin terhadap orang asing di Bali terus dilakukan untuk memastikan setiap WNA menjalankan aktivitas sesuai izin tinggal mereka.
“Pada bulan Juni lalu, Ditjen Imigrasi menindak 103 WNA asal Taiwan yang terlibat kejahatan siber, sebagian dari mereka juga menggunakan Visa Investor,” tambah Silmy.
Selain pengawasan, Imigrasi juga memperketat prosedur penerbitan visa melalui verifikasi ketat terhadap syarat-syarat pemohon dan pengecekan catatan pencegahan dan penangkalan (cekal).
Silmy menjelaskan bahwa visa akan diterbitkan apabila pemohon memenuhi seluruh persyaratan dan tidak memiliki catatan buruk. Namun, di lapangan, beberapa WNA menyalahgunakan izin tinggal mereka.
“Banyak contoh pelanggaran, mulai dari berkendara sembarangan hingga aktivitas yang tidak sesuai izin tinggal,” ujar Silmy.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran visa tidak berhenti di kasus AA. Sebelumnya, dua WNA Uganda dan satu WNA Rusia juga ditangkap karena terlibat dalam kasus prostitusi di Bali.
Ditjen Imigrasi terus berupaya memperbaiki kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian. Tidak hanya melalui peningkatan sistem dan infrastruktur, tetapi juga hingga ke level kebijakan. Evaluasi secara berkala dilakukan untuk memastikan kualitas orang asing yang masuk dan tinggal di Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Imigrasi memegang dua fungsi utama, yaitu pelayanan dan penegakan hukum. Kami akan terus melakukan akselerasi dalam kedua bidang ini agar kualitas pelayanan keimigrasian semakin baik,” pungkas Silmy Karim. (rls)