Denpasar (Metrobali.com) 

 

Kantor Imigrasi Bali telah melakukan deportasi terhadap 412 warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2024.

Angka ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2023, di mana sebanyak 335 orang asing dideportasi. Operasi ini melibatkan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramela Yunidar Pasaribu, Rudenim Denpasar mencatatkan jumlah deportasi tertinggi dengan 211 WNA.

“Meningkatnya mobilitas orang asing harus disikapi dengan kewaspadaan tinggi terhadap aktivitas mereka,” ujar Pramela pada Kamis (26/09).

Sepanjang tahun 2024, operasi pengawasan “Bali Becik” digelar hingga akhir September. Operasi ini berhasil mengamankan ratusan WNA, yang akhirnya dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan tindakan lainnya terhadap 412 orang asing.

Pramela menekankan pentingnya pengawasan imigrasi yang ketat di setiap pintu masuk Bali, baik secara insidental maupun berkala.

“Kami tetap waspada dan memastikan pengawasan ketat di setiap pintu masuk Bali. Setiap pelanggaran oleh WNA akan ditindak tegas,” lanjutnya.

Pramela menegaskan bahwa Imigrasi Bali tidak akan memberikan toleransi kepada WNA yang melanggar izin tinggal atau terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan.

“Imigrasi Bali telah melakukan deportasi terhadap WNA yang tidak memberikan manfaat bagi Indonesia atau bahkan merugikan kepentingan nasional,” tegas Pramela.

Dalam penegakan hukum keimigrasian, sistem informasi keimigrasian yang terintegrasi diterapkan untuk memantau pergerakan WNA secara efektif. Pengawasan terhadap dokumen perjalanan seperti paspor, visa, dan izin tinggal dilakukan dengan lebih teliti.

Selain melakukan tindakan tegas, Pramela mengajak masyarakat Bali untuk turut berperan aktif dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA yang mencurigakan.

“Warga diimbau untuk berpartisipasi menjaga keamanan Bali,” ujarnya.

WNA juga diingatkan untuk mematuhi undang-undang dan peraturan keimigrasian demi terciptanya pariwisata Bali yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)