Denpasar (Metrobali.com)

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan, menegaskan bahwa penertiban baliho dan spanduk yang menjadi alat peraga kampanye telah dilaksanakan secara tegas.

Hal ini disampaikan setelah pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) untuk Pilgub Bali 2024 yang berlangsung di Kantor KPU Bali, Renon, pada Senin (23/09).

“Kami sudah menertibkan baliho yang melanggar. Jika besok ada yang melanggar lebih dari aturan yang sudah ditetapkan, Bawaslu akan merekomendasikan tindakan penertiban kepada kami,” ungkap Lidartawan.

Dalam acara yang telah dirancang dengan baik, Lidartawan menjelaskan rangkaian kegiatan berjalan lancar, mulai dari pengundian nomor urut paslon, konferensi pers, hingga sesi sembahyang bersama.

Ia berharap agar seluruh proses pemilu, termasuk kampanye, dapat berlangsung aman dan semua pihak diberkati kesehatan oleh Ida Sang Hyang Widhi Wasa.

“Kita harus menjaga Bali bersama-sama,” ujarnya, seraya menyampaikan bahwa jika ada pelanggaran di lapangan, masyarakat diharapkan melapor kepada pihak KPU untuk ditindaklanjuti secara tegas.

Lidartawan menekankan pentingnya penertiban baliho dan spanduk yang digunakan sebagai alat peraga kampanye. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan merekomendasikan tindakan kepada KPU yang kemudian akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dalam proses penertiban.

“Kami tidak akan mengirimkan surat peringatan lagi. Jika ada rekomendasi dari Bawaslu, kami bersama Pol PP akan segera mengambil tindakan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa baliho dan spanduk yang sah adalah yang dicetak dan disetujui oleh KPU. Untuk baliho, KPU hanya mencetak lima buah per kabupaten, sementara untuk spanduk, satu buah per desa. Alat peraga yang tidak memiliki stempel dari KPU akan dianggap ilegal dan akan diturunkan.

“Kami sudah meminta tim kampanye untuk menurunkan baliho-baliho sebelum tanggal 24 malam. Setelah tanggal 25, tidak ada alasan lagi. Semua baliho tanpa stempel KPU akan kami robohkan,” tambahnya.

Pasangan calon diberikan izin untuk mencetak baliho hingga 200% dari jumlah yang dicetak KPU, namun tetap harus memiliki stempel KPU. Mengenai desain, paslon bebas menentukan desain mereka sendiri, selama memenuhi syarat tersebut.

“Yang boleh dipasang adalah baliho resmi yang telah kami cetak dan pasang. Lima per kabupaten. Untuk spanduk, satu per desa,” jelas Lidartawan.

(jurnalis : Tri Widiyanti)