Denpasar, (Metrobali.com)-

Petugas Kepolisian dari Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan satu orang pelaku pembawa senjata tajam dalam keributan yang diduga melibatkan sekelompok warga Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Keributan tersebut terjadi pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 19.00 WITA di kawasan Sanur.

Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pihak kepolisian telah mengamankan pelaku berinisial AS (Alfonsus Seingo) yang kedapatan membawa senjata tajam.

Pelaku ditangkap di Jalan Sekuta, depan SD Negeri 10 Sanur, Denpasar Selatan, setelah adanya laporan dari warga sekitar terkait keributan tersebut.

Kronologi Kejadian bermula saat pelaku, Alfonsus Seingo, yang berusia 22 tahun, sedang berada di Pantai Sanur pada pukul 16.00 WITA. Sekitar pukul 16.30 WITA, pelaku menerima panggilan telepon dari temannya yang bernama Ceria. Temannya meminta bantuan karena diduga sedang diserang di kosnya.

Mendengar kabar tersebut, pelaku kemudian menuju lokasi kejadian di Jalan Sekuta sambil membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggangnya, dengan maksud untuk melindungi diri.

Sekitar pukul 17.00 WITA, warga setempat melihat pelaku dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, dipimpin oleh Kanit Reskrim, segera mendatangi lokasi kejadian.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku diketahui membawa senjata tajam jenis parang yang kemudian disita oleh petugas sebagai barang bukti.

Penangkapan dan Barang Bukti Alfonsus Seingo, yang bekerja sebagai buruh bangunan dan berdomisili di Jalan Kuwung 2, Denpasar, kini telah diamankan oleh Polsek Denpasar Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita satu buah senjata tajam lengkap dengan sarungnya sebagai barang bukti.

Selain itu, sebanyak 14 orang lainnya juga sempat diamankan karena berkumpul di sekitar lokasi dengan dugaan adanya rencana untuk melakukan keributan. Namun, karena belum ada tindakan kekerasan yang terjadi, mereka akhirnya dipulangkan setelah diperiksa oleh pihak berwenang.

Proses Hukum Pelaku Alfonsus Seingo akan dikenakan pasal terkait Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kasi Humas mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak membawa senjata tajam dengan alasan apapun yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.

(jurnalis : Tri Widiyanti)