Jakarta (Metrobali.com) –

PT PLN (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan energi hijau di Indonesia.

Melalui proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Palembang, PLN bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang dan PT Indo Green Power siap mengolah tumpukan sampah menjadi energi listrik ramah lingkungan.

Proyek strategis yang berlokasi di Jalan TPA Lorong 2, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang ini akan memiliki kapasitas hingga 17,7 MW.

Dengan volume sampah di Palembang yang mencapai 1.200 hingga 1.300 ton per hari, PLTSa diharapkan mampu mengubah sampah menjadi sumber energi yang berkelanjutan.

Pada Jumat (20/9/2024), Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan (EBT) PLN, Wiluyo Kusdwiharto, bersama tim PLN lainnya turun langsung ke lokasi proyek untuk meninjau perkembangan PLTSa tersebut.

Turut hadir dalam kunjungan ini Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang, Novrian Fadilah, serta perwakilan PT Indo Green Power, termasuk Direktur Gong Shaofei, Project Manager Sun Yufei, dan beberapa petinggi lainnya.

Wiluyo Kusdwiharto menjelaskan bahwa proyek PLTSa Palembang merupakan wujud nyata PLN dalam mewujudkan energi hijau berbasis teknologi ramah lingkungan.

“Proyek ini diharapkan dapat memaksimalkan pengolahan sampah yang belum sepenuhnya tertangani di Palembang, dan mengonversinya menjadi energi listrik yang bermanfaat,” ujar Wiluyo.

Dalam proyek ini, PLN bekerjasama dengan PT Indo Green Power. Perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBTL) antara kedua pihak telah ditandatangani sejak tahun 2023. Menurut target, PLTSa Palembang dijadwalkan mulai beroperasi pada Oktober 2026 atau bahkan lebih cepat.

Perjanjian kerjasama awal antara Pemerintah Kota Palembang dan PT Indo Green Power sebenarnya sudah ditandatangani sejak 5 Januari 2019, namun kemudian mengalami addendum pada 9 Maret 2022.

Menurut Satriawan (Ming), Manager Komersial dan GA PT Indo Green Power, kerjasama ini bertujuan untuk mendukung implementasi teknologi ramah lingkungan dalam pengolahan sampah menjadi energi.

Proyek PLTSa Palembang didasari oleh Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018, yang mengatur mengenai percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

Wiluyo menambahkan, regulasi ini menjadi pendorong utama untuk mewujudkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Palembang.

Proyek ini diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam upaya mengurangi dampak negatif tumpukan sampah sekaligus menghasilkan energi terbarukan yang mendukung target pengurangan emisi karbon dan pengembangan energi bersih di Indonesia.(rls)