Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Pilkada 2024 Terdapat Jumlah Pemilih Di Buleleng 594.619 orang
Buleleng, (Metrobali.com)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng Dhudi Udiyana membuka rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024 bertempat di Berutz Bar & Resto pada Jumat, (20/9/2024).
Rapat ini dihadiri Kabag Ops Polres Buleleng, I Nyoman Wiranata, Kasdim I Gede Nariada, Putu Eka Cakra bidang PIAK Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Buleleng, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Dudi Sumandiyana, Kepala Lapas II B Singaraja yang di wakili oleh I Wayan Riasa, Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Buleleng Gede Ganesha, Liaison Officer bakal pasangan calon dan Ketua serta Anggota divisi yang membidangi pemutakhiran data Pemilih Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se–Kabupaten Buleleng.
Usai pembukaan rapat, dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib rapat pleno terbuka oleh Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Buleleng, Ngurah Cahyudi Wiratama. Setelah itu pembacaan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan hasil pleno DPSHP PPK.
Gede Ganesha selaku anggota Bawaslu Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas menyampaikan agar pada berita acara melampirkan kronologi terjadinya perubahan-perubahan pada Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP) sebagai data dukung terjadinya perubahan data.
Setelah pembacaan hasil Rekapitulasi DPT, Ketua KPU Buleleng Dhudi Udiyana mengesahkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Buleleng dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024 di 9 kecamatan dengan total Desa/Kelurahan sebanyak 148 dan 1.173 TPS serta jumlah pemilih sebanyak 594.619, yang terbagi atas 296.425 pemilih laki-laki dan 298.194 pemilih perempuan.
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan Berita Acara dan SK. Dan diakhiri dengan Penyerahan Berita Acara (BA) Hasil Pleno Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan SK kepada undangan yang hadir. GS