Badung (Metrobali.com) –

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar di bawah Kanwil Kemenkumham Bali kembali mendeportasi dua warga negara asing (WNA) akibat pelanggaran keimigrasian di Indonesia.

Deportasi dilakukan terhadap MCO, pria asal Nigeria (25), dan MJK, wanita asal Tanzania (22), pada Selasa (17/9/2024) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa MCO masuk ke Indonesia pada 1 Februari 2023 melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, menggunakan izin tinggal kunjungan yang berlaku selama dua bulan.

Meskipun awalnya berencana tinggal hanya dua bulan, MCO memperpanjang masa tinggalnya karena tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket pulang ke Nigeria.

Ia kemudian tinggal di Bali, termasuk di Gianyar dan Kuta, serta melakukan aktivitas online yang memberikan penghasilan selama berada di Indonesia.

Akibat overstay selama 308 hari, melebihi batas izin tinggal yang seharusnya berakhir pada 30 Juli 2023, MCO melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, MJK, yang berprofesi sebagai pebisnis pakaian dari Tanzania, tiba di Indonesia pada 2 Mei 2024 dengan visa kunjungan yang berlaku hingga 31 Mei 2024. Ia mengklaim kedatangannya untuk berwisata di Bali.

Namun, saat ditemukan bersama lima warga Tanzania lainnya di sebuah lokasi yang diduga terkait prostitusi online di Seminyak, MJK tidak dapat menunjukkan paspornya yang diklaim sedang dalam proses perpanjangan visa. Hal ini melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kedua WNA tersebut telah dideportasi ke negara asal masing-masing, dengan MCO dikirim ke Lagos, Nigeria, dan MJK ke Dar Es Salaam, Tanzania. Kepala Rudenim Denpasar menegaskan bahwa setiap tindakan deportasi yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan keimigrasian Indonesia.

“Proses ini mencerminkan integritas dan profesionalisme dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali,” kata Gede Dudy Duwita.

Pihak Imigrasi juga mengingatkan seluruh WNA yang berada di Indonesia agar selalu mematuhi aturan keimigrasian dan memastikan izin tinggal mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan bahwa pengawasan ketat akan terus dilakukan terhadap pelanggaran izin tinggal di Indonesia.

Sebagai konsekuensi dari pelanggaran mereka, MCO dan MJK kini masuk dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)