Denpasar, (Metrobalicom)

 

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bali.

Melalui sinergi antara BNNP Bali, Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya, BNNP Bali berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika jaringan internasional dan nasional dari periode Juli hingga September 2024.

Pengungkapan pertama terjadi pada 23 Juli 2024, di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Seorang pria berkewarganegaraan Latvia, berinisial VS, ditangkap dengan barang bukti narkotika berupa 450,41 gram hasis dan 977,83 gram ganja yang disembunyikan dalam koper.

VS diketahui terafiliasi dengan kelompok kejahatan terorganisir di bekas Uni Soviet, terlihat dari tato di tubuhnya. Menurut pengakuan tersangka, narkotika hasis diperoleh dari Nepal, sementara ganja diperoleh dari Thailand.

Dalam penyidikan, VS dijerat Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan menunggu proses pelimpahan ke jaksa penuntut umum.

Pada 31 Juli 2024, BNNP Bali bekerja sama dengan Kantor Pos Denpasar dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menangkap seorang warga negara Swedia, SUE, di sebuah vila di Gianyar.

Barang bukti berupa 201,28 gram hasis disita dari vila tersebut, yang dikirim melalui paket pos dari Thailand. SUE mengakui bahwa dia menghubungi sumber di Thailand untuk mengirimkan hasis ke Bali setelah sempat tinggal di negara tersebut.

SUE dijerat dengan Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kasus ini juga telah dinyatakan P21 dan sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

BNNP Bali berhasil mengungkap jaringan peredaran shabu di Denpasar pada 30 Agustus 2024, dengan menangkap tiga tersangka: RS, GMA, dan KAR.

RS ditangkap dengan barang bukti 17 paket shabu seberat 2,59 gram, sementara GMA dan KAR yang berlokasi di rumah kos di Denpasar juga diamankan dengan barang bukti tambahan berupa 27,55 gram shabu dan dua butir ekstasi. Ketiganya berperan sebagai kurir dan gudang penyimpanan dalam jaringan ini.

Total barang bukti yang disita dari jaringan ini meliputi 33,6 gram shabu dan 2 butir ekstasi. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kasus ini masih dalam proses pelengkapan berkas perkara.

Jaringan narkotika internasional lainnya terungkap pada awal September 2024, di mana BNNP Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menangkap dua warga negara Thailand, WW dan RJ, di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dari penangkapan tersebut, disita barang bukti berupa 1.692,94 gram serbuk Methamphetamine dan MDMA, 28,04 gram shabu, dan 20 butir ekstasi.

Jaringan ini menggunakan modus mengemas narkotika dalam sachet suplemen makanan rasa buah, yang kemudian dilarutkan ke dalam air untuk diminum.

Tersangka WW dan RJ dijerat Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain WW dan RJ, jaringan ini juga melibatkan dua warga Indonesia, EP dan VRR, yang berperan sebagai pemesan dan penerima barang. VRR ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 8 September 2024, dan mengakui bahwa dia bekerja sama dengan kekasihnya berinisial RKH untuk memesan narkotika dari Thailand.

Kasus ini juga masih dalam proses pelengkapan berkas perkara, dengan ancaman hukuman serupa terhadap para tersangka.

(jurnalis :Tri Widiyanti)