Jembrana (Metrobali.com)

 

Pelaku pencurian uang di Masjid Baitul Jadid di Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali diamankan di Polres Jembrana. Pelaku, Moh Faisol (33) asal Jember, Jawa Timur dibekuk petugas di pintu pemeriksaan masuk Pelabuhan Gilimanuk saat hendak menyebrang ke Jawa.

Petugas juga mengamankan pelaku pencurian celana dalam (CD) wanita, Budi Setiawan (53) asal Banyuwangi, Jawa Timur dan menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor KB dan KT asal Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Kedua pelaku masih dibawah umur.

Selain itu, juga diamankan pelaku pemalsuan surat Desa Adat Lelateng, Kecamatan Negara. Berbekal surat palsu tersebut pelaku Komang Andi KP (35) asal Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara leluasa meminta sumbangan untuk kegiatan festival gong kebyar serangkaian HUT Kota Negara.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim AKP Si Ketut Arya Pinatih mengatakan, tersangka Moh Faisol mengambil uang di dalam kotak amal Masjid Baitu Jadid pada Jumat (14/6/2024) dini hari. Lokasi Masjid di jalan utama Denpasar-Gilimanuk memudahkan tersangka untuk beraksi.

“Dari keterangan Ketua Takmir Masjid uang yang hilang diperkirakan mencapai Rp.5 juta,” ujar Kapolres Tri Purwanto yang juga didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang Triatmajaya, saat ekspos kasus, Sabtu (14/9/2024).

Kasus ini diketahui saat salah seorang warga membersihkan masjid dan melihat uang recehan pecahan seribuan dan dua ribuan berserakan di lantai. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Ketua Takmir Masjid.

Tersangka diamankan pada Kamis (12/9/2024) siang di pintu pemeriksaan masuk pelabuhan Gilimanuk. Tersangka mengakui perbuatannya dan uangnya sudah habis untuk kebutuhan makan sehari-hari dan biaya pengobatan anaknya. “Tersangka saat itu hendak menyeberang ke Jawa,” imbuhnya.

Selain tersangka juga diamankan barang bukti lainnya, salah satunya sepeda motor yang dikendarai tersangka DK-5610-IP. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP.

Untuk kasus pencurian celana dalam (CD) wanita, kata Kapolres, terakhir terjadi pada Jumat (13/9/2024) dini hari. Korban S (37) asal Banyuwangi yang menetap di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana kemudian melaporkan kejadian tersebut karena hampir setiap hari kehilangan CD. “Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp.725.000. Karena setelah dihitung, CD yang hilang ada 29 buah,” ujarnya.

Disebut Kapolres, tersangka Budi Setiawan mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku mencuri CD korban sebanyak 5 kali di tahun 2023 dan 3 kali di tahun 2024. Sekali beraksi tersangka mengambil 3 sampai 5 buah CD. “CD hasil curian dibawa ke Jawa. Kami amankan 10 buah CD yang dibawa tersangka. “Dari pengakuan tersangka CD yang dicuri hanya dicium-cium sebagai fantasi seksual. Tersangka dijerat pasal 364 KUHP,” jelasnya.

Pihaknya juga mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor. Tersangka KB dan KT yang masih dibawah umur melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo pada Senin (2/9/2024) pagi. Korban Kadek Widarta(60) asal Kelurahan Tegalcangkring saat itu pergi ke kebun sementara sepeda motor Yamaha DK-7885-QB miliknya di parkir dipinggir jalan. “Tersangka diamankan malam itu juga,sekitar pukul 19.00” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka, sepeda motor curian dibawa ke rumah neneknya dan kemudian dipreteli. “Knalpot, 2 velg beserta ban, caliper rem cakram depan, pedal depan, dongkrak dan sepasang shokbeker di jual di loak di Kelurahan Lelateng seharga Rp.400 ribu. Uangnya dibagi dua. Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP,” sebut Kapolres.

Dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat, pihaknya mengamankan tersangka Komang Andi KP (35). Modus yang dilakukan, tersangka membuat surat mengatasnamakan Desa Adat Lelateng untuk meminta sumbangan terkait pelaksanaan kegiatan festival Gong Kebyar yang akan dilaksanakan di stage Pura Jagatnatha. “Kasus ini terbongkar karena Desa Adat Lelateng tidak ikut didalam kegiatan itu sehingga dilaporkan ke Polres Jembrana,” ujarnya.

Berbekal surat tersebut, tersangka dari tanggal 30 Agustus sampai 1 September 2024 mendatangi sejumlah warga dan instansi maupun toko meminta sumbangan dan terkumpul uang sebanyak Rp.650 ribu. “Dari 650 ribu itu hanya tersisa Rp.30 ribu. Katanya sudah habis untuk kebutuhan makan sehari-hari. Tersangka memanfaatkan moment HuT RI dan HUT Kota Negara. Tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP,” ungkap Kapolres Tri Purwanto. (Komang Tole)