Badung (Metrobali.com) –

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Rusia terkait pelanggaran izin tinggal keimigrasian dan gangguan ketertiban umum di Bali.

Wanita berinisial NP (26) terlibat dalam kasus prostitusi, sementara pria berinisial DG (39) terlibat dalam keributan di Jimbaran, Badung.

NP ditangkap dalam operasi “Jagratara” yang dilakukan jajaran Imigrasi Bali pada 21 Agustus 2024. Ia masuk ke Indonesia pada 15 Agustus 2024 dengan visa kunjungan, namun terlibat dalam praktik prostitusi di Seminyak bersama wanita Rusia lainnya, AA, yang telah dideportasi pada 5 September 2024.

Penangkapan NP terjadi setelah penggerebekan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di sebuah vila di Seminyak.

Dalam keterangannya, NP mengakui menerima bayaran Rp 2 juta untuk layanan seksual dan pijat. Ia juga menyebut dua wanita Rusia lainnya berinisial L dan A yang mengelola bisnis tersebut.

Kasus kedua melibatkan DG, yang masuk ke Indonesia pada 3 Agustus 2024 dengan visa wisata. Meski izin tinggalnya masih berlaku hingga 1 September 2024, DG menimbulkan keributan di sebuah restoran di Jimbaran pada 28 Agustus 2024 karena menolak membayar makanan. Ia diamankan oleh Satpol PP Badung dan diserahkan ke Imigrasi untuk dideportasi.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa deportasi ini adalah bagian dari upaya menegakkan hukum keimigrasian.

“Kami tidak akan membiarkan pelanggaran izin tinggal atau gangguan ketertiban terjadi tanpa konsekuensi tegas,” ungkapnya pada 10 September 2024.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, juga menekankan komitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran izin tinggal oleh WNA di Bali.

“Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga keamanan Bali sebagai destinasi wisata yang aman,” ujarnya.

Kedua WNA tersebut dideportasi pada 9 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)