Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan di Denpasar Mendadak Batal, Ini Kata Keluarga Tersangka
Denpasar, (Metrobali.com)
Kepolisian Polresta Denpasar sedang menangani dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di sebuah kamar kost di Jalan Pulau Galang No. 28, Denpasar Selatan, pada Minggu, 21 Juli 2024 lalu. Kejadian ini sedang dalam penyelidikan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar.
Dalam peristiwa itu I Nyoman Widhiasa (42) asal Karangasem ditemukan tewas yang diduga korban dianiaya oleh pacarnya/ istri simpanan bernama Sugiyati (37) asal Banyuwangi.
Kepolisian pun bergerak cepat dengan dilakukannya proses rekontruksi kasus tersebut sayangnya kasus ini mendadak dibatalkan oleh pihak kepolisian.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan bahwa pada pukul 03.51 WITA, I Nyoman Mertayasa, pelapor yang lahir pada 11 Desember 1972 di Munti Gunung, Karangasem, dihubungi oleh seorang teman bernama Dek Jung.
Dek Jung melaporkan bahwa adik pelapor, I Nyoman Widhiasa, ditemukan pingsan dan telah dibawa ke Rumah Sakit Surya Husada Denpasar. Menurut keterangan dokter, Widhiasa telah meninggal dunia.
Mertayasa kemudian menghubungi kakaknya, I Gede Darmawan, untuk melihat jenazah di rumah sakit dan membawanya pulang ke Munti Gunung, Karangasem.
Jenazah diberangkatkan dari Rumah Sakit Surya Husada Denpasar pada pukul 06.00 WITA dan tiba di Karangasem sekitar pukul 10.00 WITA.
Saat jenazah dibuka, Mertayasa melihat bekas jeratan tali dan cekikan di leher korban, yang menimbulkan kecurigaan atas kematiannya. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polresta Denpasar.
Pasca kejadian, kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada Sugiyati karena minimnya alat bukti dan pengakuan Sugiyati yang mengaku tidak membunuh korban.
Namun menurut Sukadi, penetapan status tersangka kepada Sugiyati dikarenakan ada unsur penganiayaan yaitu luka pada leher korban akibat tarik menarik kalung yang dipakai korban.
Seminggu usai kejadian, tim penyidik Unit Reskrim Polresta Denpasar menggelar proses rekontruksi di TKP Pulau Galang, sayangnya proses rekontruksi yang rencananya digelar Senin 29 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 wita batal diduga akibat terendus oleh media.
“Proses rekontruksi batal, kami tidak tahu kenapa, ” Tugas penyidik di lokasi, Senin 29 Juli 2024.
Sementara itu, Sukadi menjelaskan bahwa saksi Sugiyati sudah mengakui terjadi adanya penganiayaan sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan.
“Saksi bernama Sugiyati itu mengakui bahwa dia melakukan penganiayaan itu dia menempeleng, ” Ungkap Sukadi dihubungi Senin 29 Juli 2024.
Berdasarkan kesimpulan hasil pemeriksaan dokter katanya terpenuhi unsur adanya penganiayaan bukan pembunuhan. Sementara itu, untuk unsur pembunuhan katanya pelaku tidak mengakuinya.
Sehingga kepolisian menetapkan unsur pasal 351 yaitu tindak pidana penganiayaan. Sementara unsur pembunuhan pihaknya mengaku belum mengetahuinya dan akan memberikan update kembali.
Dalam peristiwa itu dibenarkan Sukadi bahwa antara korban dan tersangka terjadi cekcok dimana korban dilaporkan dalam keadaan mabuk.
“Iya korban mabuk itu, ” Katanya.
Sementara versi Sulastri (43), kakak korban, Widhiasa telah tinggal bersama adiknya di Bali selama sekitar 13-14 tahun dan adiknya tidak pernah curhat tentang masalah pribadi.
Sulastri kecewa karena pihak keluarga korban tidak melakukan komunikasi dengan keluarganya namun justeru memposting peristiwa tersebut di media sosial.
Sosok Sugiyati sendiri katanya diketahui sosok adik yang tidak pernah terbuka perihal masalah pribadinya dengan Widhiasa.
Bahkan Widhiasa katanya sudah dianggap seperti saudara sendiri dan bahkan pernah datang ke keluarganya di Jawa selama 4 kali.
Sulastri berharap ada keadilan hukum untuk adiknya itu.
(Jurnalis : Tri Widiyanti )