Denpasar (Metrobali.com) 

 

Pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 09.50 WITA, di Komplek Tropical Sunset, Jalan Pura Mertasari, Pemecutan Klod, Kota Denpasar, Bali, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas Siri) dengan dukungan dari Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali berhasil menangkap dan mengamankan tersangka Leo Darwin.

Tersangka terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar Medium Term Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada Bank Jambi tahun 2017-2018, yang diduga merugikan keuangan negara dan daerah.

Penyidikan kasus ini dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi. Tersangka Leo Darwin ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-50/L.5/Fd.1/05/2023 tanggal 09 Mei 2023.

Ia disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tersangka Leo Darwin tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi sekitar pukul 19.00 WIB untuk proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi.

Tersangka Leo Darwin kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIA Jambi untuk ditahan sesuai surat perintah penahanan selama 20 hari ke depan.

(jurnalis : Tri Widiyanti)