Kakanim Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra

 

 

Denpasar, (Metrobali.com) 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, memberikan penjelasan terkait kasus tabrak lari yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial T. Peristiwa tersebut terjadi pada 11 Juli 2024 di Jalan By Pass Ngurah Rai.

Ridha menyatakan bahwa T masuk ke Indonesia, khususnya Bali, menggunakan KITAS Investor di bidang properti.

“Izin tinggal warga negara asing tersebut telah ada sejak Mei 2023 dan berlaku hingga Mei 2025,” ungkap Ridha pada Selasa, 16 Juli 2024.

T saat ini berdomisili di kawasan Sanur, Denpasar Selatan. Meskipun T adalah seorang investor, Ridha memastikan bahwa ia akan dimasukkan dalam daftar deportasi dan penangkalan apabila terbukti melanggar hukum.

“Baik itu investor, turis, atau Tenaga Kerja Asing, jika melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia, kita akan lakukan tindakan deportasi serta pencegahan dan penangkalan,” tegas Ridha.

Saat ini, T masih ditahan di Polresta Denpasar dan memiliki lisensi izin mengemudi yang dikeluarkan oleh Polda Bali. Pihak Imigrasi terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasan orang asing.

Pada hari Senin sebelumnya, Imigrasi Denpasar mengadakan apel siaga untuk Bali dalam rangka operasi rahasia lalu lintas bagi warga negara asing.

“Kami telah melakukan kolaborasi dengan Polda Bali dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan WNA mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Ridha.

Dari Januari hingga Juni 2024, Kantor Imigrasi Denpasar telah mendeportasi 26 WNA, dengan mayoritas berasal dari Rusia.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)