Denpasar, (Metrobali.com) 

 

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian motor (CURANMOR) berdasarkan laporan LP/B/481/VI/2024/SPKT/POLDA BALI dan LP/B/482/VI/2024/SPKT/POLDA BALI.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan dua tempat kejadian yang berbeda.

Peristiwa pertama terjadi pada 27 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WITA di area parkir Warung Grosir di Jl. Palapa 6 Gg. Taman Suci, Sesetan, Denpasar Selatan.

Sementara kejadian kedua terjadi pada 23 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 WITA di depan Laundry Bayue di Jl. Palapa XI Perum Puri Arta Blok 1 B, Sesetan, Denpasar Selatan.

Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap tiga terduga pelaku.

“Pelaku pertama berinisial ST, seorang pria berusia 32 tahun asal Jakarta Selatan, pelaku kedua berinisial FR, pria berusia 21 tahun asal Jakarta Utara, dan pelaku ketiga berinisial MR, pria berusia 22 tahun asal Malang, Jawa Timur,” kata Kabid, Minggu 7 Juli 2024.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya:

1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 3695 EAC
1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah DK 2441 AEK
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah (digunakan untuk mencuri)
2 buah kunci sepeda motor (KUPAL)
2 unit HP
Plat nomor polisi dan buku servis

Kabid Humas Polda Bali menjelaskan modus operandi para pelaku. Mereka katanya, mencari sepeda motor yang tidak dikunci setang.

“Kemudian bersama-sama membawa sepeda motor tersebut ke tukang kunci untuk dibuatkan kunci palsu, lalu dijual dan hasilnya dibagi,” ungkapnya.

“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk proses penyidikan kasus lebih lanjut,” tutup Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)