Badung, (Metrobali.com)

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, memastikan bahwa layanan keimigrasian di Bali telah pulih sepenuhnya setelah mengalami gangguan pada Pusat Data Nasional (PDN).

Layanan sistem aplikasi pelintasan keimigrasian berangsur pulih setelah Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil langkah strategis dengan memindahkan pusat data imigrasi. Keputusan ini diambil segera setelah terjadinya gangguan teknis selama 12 jam di PDN Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Berbagai sistem aplikasi seperti aplikasi perlintasan, autogate, aplikasi Visa, Izin Tinggal, M-Paspor, dan Cekal online kini telah kembali beroperasi normal. Di hadapan awak media, Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengaktifkan kembali sistem imigrasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan seperti biasa.

“Kami telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan mengambil langkah untuk memastikan sistem imigrasi di Bali berfungsi kembali dengan normal. Layanan keimigrasian di Bali kini sudah pulih sepenuhnya, dan kami siap melayani masyarakat seperti biasa,” ujar Pramella Yunidar Pasaribu.

Dalam menghadapi gangguan teknis pada Pusat Data Nasional, Direktorat Jenderal Imigrasi segera merespons dengan tindakan cepat dan tepat. Pemindahan pusat data imigrasi merupakan solusi strategis yang memastikan berbagai aplikasi keimigrasian dapat kembali berfungsi normal dalam waktu singkat. Langkah ini menunjukkan komitmen Kemenkumham dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Sistem aplikasi keimigrasian yang telah kembali normal meliputi:

Aplikasi Perlintasan: Memudahkan proses pelintasan bagi warga negara asing dan lokal.
Autogate: Meningkatkan efisiensi proses masuk dan keluar di bandara.
Aplikasi Visa dan Izin Tinggal: Mempermudah pengajuan dan perpanjangan visa serta izin tinggal.
M-Paspor: Layanan paspor elektronik yang mempermudah pengajuan dan pembaruan paspor.
Cekal Online: Sistem pencegahan dan penindakan terhadap warga negara yang dicekal.

Dengan pulihnya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat kembali merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses berbagai layanan keimigrasian di Bali.(Tri Widiyanti)